Berita

Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat (kiri)/Repro

Politik

Jumhur Hidayat: UU Ciptaker Tidak Berkhidmat pada Rakyat

JUMAT, 13 JANUARI 2023 | 02:18 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam amar putusan terkait Undang Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan inkonstitusional bersyarat. MK juga meminta parlemen dan pemerintah melakukan perbaikan, bukan malah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) dengan alasan kegentingan yang mendesak.

Ketua DPP KSPSI Jumhur Hidayat menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan, bukan seenaknya memutuskan ada kegentingan yang memaksa dan mengabaikan keputusan MK.

Selain itu, kata Jumhur, jika tidak ada UU atau peraturan yang setara yang menjadi acuan untuk pengambilan keputusan, maka perlu mengeluarkan Perppu. Yang ketiga, dalam membuat UU memerlukan proses yang lama sementara keputusan harus segera dibuat.


“Nah itu yang disebut dengan kegentingan memaksa. Jadi kalau nggak dibuat dalam satu dua tiga hari katakanlah terjadi situasi yang jauh lebih gawat daripada saat sebelum diputuskan misalnya begitu, nah ini beda sekali,” ucap Jumhur di acara Prime Time Metro TV, Kamis (12/1).

Menurutnya, pada UU sebelumnya pertumbuhan ekonomi berada di angka 6 persen, bahkan dengan berbagai regulasi yang kerap diotak-atik pemerintah pertumbuhannya tetap stabil. Dibandingkan dengan munculnya UU Cipta Kerja ini.

Kata Jumhur, ada UU omnibus slow pertumbuhan ekonomi tidak sampai 6 persen. Ia memandang hal itu menjadi masalah mendasar.

"Yang jelas pasal-pasal itu banyak yang merugikan rakyat dan menguntungkan pihak pemodal besar. Menurut saya UU ini tidak berkhidmat untuk rakyat,” tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya