Berita

Sosialisasi KUHP yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat/Ist

Politik

Guru Besar Unnes: Sosialisasi KUHP Baru Perlu Lebih Massif Agar Tak Terjadi Salah Tafsir

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 22:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diberikan nomor UU 1/2023, patut diaresiasi. Pasalnya, pengesahan tersebut mengakhiri berlakunya KUHP warisan Kolonial Belanda.

Bahkan, Guru Besar Universitas Negeri Semarang Profesor R. Benny Riyanto mengatakan, perundangan tersebut layak disebut KUHP nasional. Walaupun, masih perlu sosialisasi yang massif sebelum efektif berlaku tiga tahun sejak disahkan.

Pesan tersebut disampaikan Benny dalam acara Sosialisasi KUHP yang digelar oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama Universitas Andalas di Kota Padang, Sumatera Barat.


"Selama masa transisi itu, kita akan terus mensosialisasikan substansi KUHP ini kepada seluruh masyarakat serta aparat penegak hukum agar tidak terjadi salah penafsiran serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan,” ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Benny mengusulkan perlunya training of trainers agar para akademisi, praktisi dan penegak hukum betul-betul menguasai norma, semangat, serta nilai-nilai yang dikandung KUHP nasional ini.

"Ini merupakan sarana pemahaman kepada para stakeholder yang terlibat, terutama penegak hukum. Karena ini kan merupakan suatu modernisasi sistem hukum Indonesia. Tidak hanya penegak hukum saja, tetapi para akademisi juga," katanya.

Ditambahkan Ketua Umum MAHUPIKI, Yenti Garnasih, wajar bila dalam proses penyusunan KUHP nasional ini banyak ditemukan pro dan kontra. Hal ini tak terlepas dari kebinekaan Indonesia yang memiliki beragam etnis, agama dan kultur.

Namun, kata dia, KUHP baru yang berhasil diundangkan pada 2 Januari menjadi UU 1/2023 ini cukup berhasil mempertemukan semua kepentingan tersebut.

"KUHP Nasional ini sudah semaksimal mungkin berupaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Khususnya dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan ekspresi," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya