Berita

Yudhi Hertanto/Net

Publika

Membendung Prasangka di Pelayanan Kesehatan

KAMIS, 12 JANUARI 2023 | 18:00 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

NARASI curang beredar melalui video pendek. Tersebar di banyak whatsapp group. Substansi isinya terpapar dalam kompilasi pernyataan para anggota dewan yang terhormat. Pokok bahasan yang disampaikan mengenai keluhan pada pelayanan kesehatan. Sesuatu yang disandarkan pada prasangka.

Layanan kesehatan, merupakan bentuk jasa yang mengandalkan prinsip saling percaya (mutual trust). Bilamana syarat dasar itu tidak terpenuhi, maka yang tersisa hanyalah kecurigaan. Serba salah. Padahal dibutuhkan kemauan bersama untuk bekerja sama, guna mendapatkan hasil maksimal.

Perlu ada upaya menjelaskan dari perspektif yang berbeda, dari potongan video berjudul “Pemerintah Diminta Tindak Tegas RS Curang ke Pasien”, agar kita mendapatkan pemahaman utuh, sehingga tidak tercipta ruang konflik di ranah publik. Beberapa pilihan diksi yang dipergunakan perlu diperjelas.


Pertama tentang kesembuhan. Kondisi sembuh dalam spektrum medik, jelas membutuhkan otorisasi dari pemilik kewenangan medis, dalam hal tersebut para dokter yang bertugas. Indikasi kesembuhan tidak ditentukan dari sebentar atau lamanya perawatan di sebuah rumah sakit.

Pendek kata, secara sederhana kesembuhan dimaknai sebagai kondisi tertanganinya keluhan dasar melalui hasil diagnosa dokter dengan berbagai instrumen pendukungnya. Di sana peranan keilmuan dibutuhkan. Sebab, tidak ada jaminan lebih lama di rumah sakit, maka pasien dipastikan sehat.

Situasi yang hampir tipikal juga mengenai konsep gawat darurat. Bagi publik, semua hal yang dianggap penting sebagai kegawatdaruratan. Padahal dalam kacamata medis, upaya penanganan pasien bertingkat levelnya dari mulai gawat, darurat, atau gabungan keduanya gawat darurat.

Apa yang ada dalam benak masyarakat awam, berbeda dengan realitas yang dihadapi oleh tenaga medis. Hal itu harus terus dijembatani dengan edukasi dan pemahaman, bukan sebaliknya, dikonstruksi melalui narasi yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan kepada pemberi pelayanan.

Kedua mengenai pemulangan. Sembuh dan pulang tidak dapat diasumsikan sebagai satu kesatuan. Kesembuhan adalah proses berkelanjutan. Dengan begitu, kepulangan merupakan bagian dari upaya penyembuhan yang dilakukan diluar rumah sakit. Prinsip awalnya pemenuhan kebutuhan dasar medis.

Sehingga, jika para dokter yang telah melalui proses pendidikan tidak sebentar, terlebih disumpah dan telah dinyatakan kompeten secara legal untuk memberikan penanganan serta pelayanan menyatakan pasien dapat dipulangkan, maka hal itu bermakna penanganan lanjutan merupakan aspek kombinasi.

Percampuran penanganan antara rawatan di rumah dengan kontrol berkala ke rumah sakit. Pada aspek praktisnya, kapasitas rumah sakit terbatas serta memiliki keterbatasan, bila diperhadapkan dengan keinginan untuk terus berada di rumah sakit. Konsepnya, memenuhi kebutuhan lebih dari keinginan.

Ketiga soal budget all include BPJS Kesehatan. Perlu diluruskan pengertiannya dikaitkan dengan apa yang selama ini selalu disebut sebagai fungsi sosial rumah sakit. Bahwa yang merupakan fungsi sosial tersebut tidak terpisah dari kemampuan sebuah rumah sakit dalam menanggungnya, jelas membutuhkan biaya.

BPJS Kesehatan dalam format pembayaran yang diberikan atas jasa rumah sakit menggunakan pola tarif paket layanan. Hal ini yang sering ditafsirkan secara berbeda dalam pandangan publik. Padahal tarif BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan sekurangnya dalam 5 tahun terakhir, tergerus biaya operasional dan inflasi.

Biaya yang all include tersebut sekali lagi disesuaikan dengan kapasitas pelayanan. Pasien dirawat sampai sembuh, dapat berarti at any cost, mungkin bisa diperlakukan untuk rumah sakit milik pemerintah dan BUMN. Sementara tidak begitu bagi swasta, terlebih untuk ukuran rumah sakit swasta kecil non konglomerasi, ada batas yang tidak mampu dikelola.

Tantangan terbesar program ideal BPJS Kesehatan adalah terkait dengan anggaran dan keberlangsungannya, termasuk didalamnya berkenaan pada kualitas pelayanan, hal tersebut harus diselesaikan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya menunjuk hidung pemberi layanan sebagai penyebab persoalan.

Terakhir pilihan kata curang. Sungguh menyedihkan pilihan kata itu dibuat tanpa proses konfirmasi yang berimbang. Kecurangan itu bermakna mencuri atau mengambil yang bukan haknya, demi keuntungan sepihak melalui cara-cara yang tidak benar. Jelas diksi ini bersifat tuduhan tidak berdasar.

Keberadaan rumah sakit, khususnya dari inisiatif swasta kelas “kecil-menengah”, menandakan bahwa ada partisipasi serta kepentingan bersama untuk menjaga ketahanan kesehatan nasional, di luar dari kemampuan dan kapasitas yang bisa disediakan oleh negara dan pemerintah. Dampak langsungnya, pembukaan lapangan pekerjaan, pajak dan pemberian layanan kesehatan.

Pandemi mengajarkan banyak hal terkait sektor kesehatan pada bangsa ini. Penguatan di bidang kesehatan menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar lagi. Karena itu, upaya untuk memberikan informasi yang benar dan utuh menjadi penting, dibandingkan mempertebal prasangka dan curiga.

Sayangnya video pendek 90 detik itu terlanjur menjadi diskursus liar yang tertanam di benak publik. Menimbulkan persoalan baru dari rapuhnya sistem kesehatan kita. Jika saling tidak percaya ditabur, maka petaka konflik akan dituai.

Dibutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikannya dan itu tugas kita semua, persoalannya Anda percaya atau tidak? Jelas terserah Anda.

Penulis tengah menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya