Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
Sejumlah barang berharga telah disita KPK RI selama penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Hingga kini, KPK telah menyita Rp 4,5 miliar dan memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, saat ini KPK terus melakukan pendalaman terkait informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima Lukas dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset bernilai ekonomis.
Selain itu, kata Firli, hingga sekarang ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 76 orang, penggeledahan di enam tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
"Dan melakukan penyitaan aset antara lain berupa, emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/1).
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan Lukas dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Lukas sendiri diduga telah menerima suap dari tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebesar Rp 1 miliar, dan menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki KPK.
Lukas secara resmi telah menjadi tahanan KPK sejak Rabu (11/1) setelah ditangkap oleh KPK di Papua para Selasa (10/1). Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan karena harus mendapatkan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.