Berita

Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Pedoman agar Hukum Tidak Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai penting dalam menciptakan reformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut Gurubesar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Benny Riyanto, KUHP lama peninggalan Belanda sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

“Selain itu, (KUHP lama) belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila,” kata Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Rabu (11/1).


Pihaknya mengamini, perjalanan KUHP kerap dianggap sebagai produk hukum yang tidak memenuhi prosedur. Padahal, kata dia, prosesnya sudah jelas sejak diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015.

“Saat itu sudah ada Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Urgensitas menggantikan KUHP lama ke KUHP baru juga karena ada pergeseran paradigma keadilan. Jika dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, kini menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.

Masih dalam diskusi tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Yenti Garnasih meyakini adanya KUHP baru akan membuat penegakan hukum lebih adil.

“KUHP baru ini menjadi pedoman agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga masyarakat dapat terlindungi. KUHP ini insyallah lebih baik," kata Dr Yenti.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya