Berita

Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Pedoman agar Hukum Tidak Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai penting dalam menciptakan reformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut Gurubesar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Benny Riyanto, KUHP lama peninggalan Belanda sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

“Selain itu, (KUHP lama) belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila,” kata Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Rabu (11/1).


Pihaknya mengamini, perjalanan KUHP kerap dianggap sebagai produk hukum yang tidak memenuhi prosedur. Padahal, kata dia, prosesnya sudah jelas sejak diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015.

“Saat itu sudah ada Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Urgensitas menggantikan KUHP lama ke KUHP baru juga karena ada pergeseran paradigma keadilan. Jika dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, kini menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.

Masih dalam diskusi tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Yenti Garnasih meyakini adanya KUHP baru akan membuat penegakan hukum lebih adil.

“KUHP baru ini menjadi pedoman agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga masyarakat dapat terlindungi. KUHP ini insyallah lebih baik," kata Dr Yenti.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya