Berita

Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Pedoman agar Hukum Tidak Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai penting dalam menciptakan reformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut Gurubesar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Benny Riyanto, KUHP lama peninggalan Belanda sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

“Selain itu, (KUHP lama) belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila,” kata Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Rabu (11/1).


Pihaknya mengamini, perjalanan KUHP kerap dianggap sebagai produk hukum yang tidak memenuhi prosedur. Padahal, kata dia, prosesnya sudah jelas sejak diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015.

“Saat itu sudah ada Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Urgensitas menggantikan KUHP lama ke KUHP baru juga karena ada pergeseran paradigma keadilan. Jika dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, kini menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.

Masih dalam diskusi tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Yenti Garnasih meyakini adanya KUHP baru akan membuat penegakan hukum lebih adil.

“KUHP baru ini menjadi pedoman agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga masyarakat dapat terlindungi. KUHP ini insyallah lebih baik," kata Dr Yenti.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya