Berita

Diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki)/Net

Hukum

Pakar: KUHP Baru Pedoman agar Hukum Tidak Tajam ke Atas Tumpul ke Bawah

RABU, 11 JANUARI 2023 | 19:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai penting dalam menciptakan reformasi sistem hukum pidana Indonesia.

Menurut Gurubesar Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Dr Benny Riyanto, KUHP lama peninggalan Belanda sampai saat ini belum ada terjemahan resminya, sehingga menimbulkan multitafsir.

“Selain itu, (KUHP lama) belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila,” kata Prof Benny dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Rabu (11/1).


Pihaknya mengamini, perjalanan KUHP kerap dianggap sebagai produk hukum yang tidak memenuhi prosedur. Padahal, kata dia, prosesnya sudah jelas sejak diajukan kembali oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015.

“Saat itu sudah ada Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.

Urgensitas menggantikan KUHP lama ke KUHP baru juga karena ada pergeseran paradigma keadilan. Jika dulu menggunakan paradigma keadilan retributif, kini menjadi keadilan yang korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi korban maupun pelaku.

Masih dalam diskusi tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr Yenti Garnasih meyakini adanya KUHP baru akan membuat penegakan hukum lebih adil.

“KUHP baru ini menjadi pedoman agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga masyarakat dapat terlindungi. KUHP ini insyallah lebih baik," kata Dr Yenti.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya