Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Guru Besar Hukum UNNES Nilai Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 23:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agar tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, guru besar hukum UNNES Prof Benny menilai sangat penting adanya percepatan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut juga menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak diambil Keputusan secara cepat pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof Benny dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/1).

Bukan tanpa alasan, kata dia, saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.


“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof Benny.

Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof Benny dikarenakan kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan Langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memasukkan metoda omnibus law, juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Justru, Prof Benny beranggapan,  adanya Perppu No 2/2022 tersebut maka sangat membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil dan makmur karena akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan yang luas di tengah persaingan ketat seperti sekarang ini.

Selanjutnya, Prof. Benny juga menerangkan bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan oleh bangsa lantaran kini Tanah Air tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu No 2/2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara No 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Bukan hanya itu, namun adanya Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-undang dengan prosedur seperti biasa, maka akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya