Kejati Sumatera Selatan/RMOLSumsel
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PTBA Emil Milawarma untuk mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi anak usaha perusahaan tambang plat merah itu.
Dalam pemeriksaan digelar di Gedung Kejati Sumsel, mantan direktur pengembangan usaha PTBA, Anung Dri Prasetya juga dikabarkan turut diperiksa.
Pantauan
Kantor Berita RMOLSumsel di Kejati Sumsel pada Selasa (10/1), pemeriksaan berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus. Milawarma diketahui menjabat sebagai Dirut PTBA yang menjabat hingga 2016. Di masa kepemimpinannya itulah terjadi proses akuisisi yang diduga bermasalah itu.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran
Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai “vehicle†untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA.
Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.
Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.
Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.
"Akuisisi PT SBS inilah yang diduga kuat bermasalah. Orang-orang itulah (Dirut dan Direktur Pengembangan Usaha yang mungkin tahu persis prosesnya sehingga diperiksa hari ini," kata Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga sudah memeriksa empat orang lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Oleh sebab itu, Feri mendukung upaya kejaksaan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Berdasarkan data kami, ada banyak masalah dalam akuisisi ini, mulai dari prosesnya, hutang bank dari perusahaan yang diakuisisi, peralatan yang mereka beli, kemudian kalau tidak salah perusahaan ini sedang rugi dan memiliki hutang saat dibeli," jelas Feri.
Hal inilah yang kemudian menurutnya menimbulkan kerugian pada keuangan negara. "Hal yang paling utama adalah, mari kita dorong dan pantau kejaksaan bekerja profesional dan serius mengusut dugaan korupsi ini," tegasnya didampingi koordinator Boni Belitong.