Berita

Relawan Joko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono/RMOL

Hukum

Relawan Jokowi Timothy Ivan Triyono Bantah Terima Duit dari Tersangka Suap di MA

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Relawan Joko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024, Timothy Ivan Triyono membantah menerima aliran duit suap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Timothy usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (10/1).

Timothy mengaku, pemeriksaan hari ini masih kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 21 Desember 2022 kemarin saat dirinya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk. "Masih kelanjutan yang kemarin aja," ujar Timothy kepada wartawan.


Saat ditanya soal aliran suap, Timothy membantah menerimanya. Namun saat ditanya soal dugaan aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk, Timothy mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak ada aliran uang ke saya. Nggak tau saya (aliran uang dari tersangka Heryanto ke Sudrajad)" pungkas Timothy.

Pada pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik KPK mencecar Timothy soal dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT)  kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya