Berita

Aktris Venna Melinda/Net

Publika

Bucin Venna Melinda Berubah Jadi KDRT

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 12:16 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PASUTRI bucin, aktris Venna Melinda (50) - Ferry Irawan (46) akhirnya KDRT juga. Terjadi di hotel di Kediri, Jatim, Minggu (8/1). Caranya, hidung Venna di-srondol jidat Ferry hingga mancur darah. Venna lapor polisi.

Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto kepada pers, Senin (9/1) mengatakan: "Benar, saudari V sudah lapor polisi."

Kronologinya tidak ada saksi yang melihat. Kejadian di dalam kamar hotel. Berdasar pemeriksaan polisi, Venna mengatakan, saat itu mereka cek-cok. Tapi belum diungkap, cek-cok soal apa.


Tahu-tahu Venna keluar hotel dengan hidung berdarah-darah. Membasahi pakaiannya. Disaksikan petugas hotel. Lalu Venna menjalani visum, sebagai syarat laporan polisi untuk KDRT.

Kemudian Venna melapor ke Polres Kediri. Tapi, beberapa waktu kemudian Venna minta laporan dipindah ke Polda Jatim, karena dia tinggal di Surabaya. Agar memudahkan urusan. Akhirnya berkas laporan dilimpahkan ke Polda Jatim.

Barang bukti yang diserahkan pihak korban ke polisi, selain hasil visum, juga  handuk, pakaian korban yang terpercik darah korban, serta rekaman CCTV yang merekam momen dugaan insiden KDRT tersebut. Lengkap.

Ferry Irawan sebagai terlapor sudah diperiksa di Polda Jatim. Ketika Ferry ditanya wartawan, benarkah ia melakukan KDRT kepada Venna? Ferry tidak menjawab. Tapi ia mengangguk. Lalu ia pergi dengan langkah lemas. Ogah ditanya wartawan.

Belum terungkap motifnya. Tapi, publik mengenal pasutri ini sangat mesra. Sampai dijuluki bucin (budak cinta). Kendati, kondisi aslinya cuma mereka yang tahu.

Ferry-Venna menikah di Bali pada 7 Maret 2022. Resepsi sangat meriah.

Ferry duda satu anak, Anggia Novita, hasil pernikahan dengan Noviyana Shintawati 2001 dan cerai pada 2009. Venna janda tiga anak, Verrell Bramasta, Athalla Naufal dan Vania Athabina. Hasil pernikahan dengan Ivan Fadilla Soedjoko 1995 cerai 2014.

Sudah pas. Cocok. Meski dengan problem masa lalu mereka sendiri-sendiri.

Soal karakter mereka, cepat tersebar karena mereka publik figur. Jelang pernikahan mereka, muncul berita media massa. Mengungkap penyebab perceraian Venna-Ivan.

Selasa, 1 Februari 2022, pengacara Ivan, Petrus Balapationa kepada pers mengatakan, perceraian itu dipicu sikap Venna. "Mbak Venna memperlakukan Pak Ivan seperti budak. Misal, selama pernikahaan mereka, Pak Ivan selalu disuruh memakaikan sepatu Mbak Venna setiap waktu. Itu tidak pantas."

Sebaliknya, Venna kepada pers mengungkap karakter suami barunya, Ferry yang, katanya, pecemburu berat.

Kamis, 5 Mei 2022 atau setelah dua bulan Ferry-Venna menikah, Venna melalui YouTube Intens Investigasi, mengatakan: "Abi (Ferry Irawan) cemburuan. Aku baru tahu dan kaget."

Dijelaskan, suatu saat Venna membuat vlog bersama seorang teman pria. Mereka duduk berjejer. Lantas Ferry mengusirnya. "Dia (Ferry) bilang: Minggir-minggir..."

Manusia tiada yang sempurna. Apalagi pasangan. Cuma kelihatan harmonis. Kondisi sebenarnya cuma pelaku yang tahu. Tapi KDRT melanggar hukum. Berdasar UU Nomor 23 tahun 2004, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Richard J. Gelles dalam bukunya: "Violence in the Family: A Review of Research in the Seventies" (1980) di Amerika Serikat (AS) Domestic Violence (DV) atau KDRT sudah disoal para wanita sejak 1960-an. Tapi, jadi perkara hukum sejak 1970-an.

Hasil riset, penyebab pria meng-KDRT wanita, karena pelaku umumnya mengalami gangguan jiwa. Dipelajari dari psikopatologi, pelaku mengalami tekanan mental yang berat. Sehingga meledak jadi DV. Pelaku harus diterapi psikologis.

Namun kemudian terbukti, teori itu tidak benar. Hasil tes psikologi terhadap para pelaku, tidak mendukung teori tersebut.

Hasil riset berikutnya menunjukkan hal sebaliknya. Memang, ada pelaku yang mengalami gangguan psikologi klinis, tapi jumlahnya sangat kecil. Sehingga asumsi berdasar riset lama, dipatahkan hasil riset di waktu kemudian.

Michael Paymar dalam bukunya: "Building a Coordinated Community Response to Domestic Violence: An Overview of the Problem" (1994) menyebut, penyebab DV adalah siklus kekerasan. Kemudian terkenal dengan Teori Siklus Kekerasan.

Teori ini menyebutkan, bahwa pria sejak kanak-kanak dilatih ortu, guru dan lingkungan sosial, agar tidak gampang emosional. Maksudnya, jangan sedikit-sedikit ngambek. Lalu marah. Itu gaya perempuan.

Melainkan sebaliknya. Pria harus mampu mengendalikan emosi. Tenang menghadapi sesuatu. Kalem. Cool.

Sehingga, jika ada problem pasutri maka pria memendam rasa, menahan emosi. Kondisi itu berisiko. Tumpukan problem atau tekanan jiwa yang dipendam, lama-lama bakal tak kuat lagi ditahan. Sekali meledak, terjadi-lah KDRT.

Jadi, pria boleh pilih yang mana? Cuma dua itu pilihannya. Apakah gampang ngambek? Atau cool, tapi suatu saat meledak? Bisa juga kombinasi dua sikap kotradiktif itu. Atau ambil jalan tengah. Setengah ngambek, setengah cool. Bagaimana bentuknya, bisa dikira-kira sendiri.

Teori Siklus Kekerasan sering dipasangkan dengan sistem atau Teori Konflik Keluarga.

Menurut model ini, pria maupun perempuan sama-sama berkontribusi pada kekerasan dalam hubungan intim mereka. Disebutkan: "Perilaku menyerang salah satu anggota, dan kemungkinan terulangnya perilaku itu, dipengaruhi oleh tanggapan dan umpan balik dari anggota lain."

Teori Konflik Keluarga mengasumsikan, bahwa KDRT disebabkan kekerasan timbal balik. Perempuan memprovokasi pria, atau sebaliknya. Kemudian provokasi dibalas provokasi pula. Begitu seterusnya. Kian lama kian intens. Sampai meledak.

Jadi mirip pepatah: "Tiada asap jika tak ada api."

Gabungan Teori Siklus Kekerasan dengan Teori Konflik Keluarga, menjelaskan, mengapa seseorang (bisa suami atau isteri) bisa marah meledak-ledak hanya karena persoalan sepele. Yang bagi orang lain, hal sepele itu bukan persoalan.

Orang lain (di luar suami-isteri) tidak melihat latar belakang kejadian. Latar belakang, ketika suami memendam rasa, menahan emosi. Lantas, meledak karena kejadian sepele.

Gabungan dua teori itu juga menyimpulkan, pelaku KDRT merasa kurang bersalah. Sebab, yang ia lakukan adalah tindakan balasan. Kondisi ini membikin situasi bisa lebih kacau lagi. Karena, rasa kurang bersalah bisa naik tingkat jadi merasa ia benar.

Di Indonesia, perkara KDRT harus melalui tahapan tawaran perdamaian. Penyidik akan memberi ruang dan waktu, agar masing-masing berdamai. Seumpama pelapor mencabut laporan, maka urusan bakal selesai. Seperti pekara KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora, yang lalu.

Apakah Ferry-Venna bakal berdamai atau perkara lanjut, kita tunggu perkembangannya.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya