Berita

Pete Subur tersangka kasus korupsi (rompi) ditangkap Kejati setelah sempat buron/ist

Nusantara

Kejati Sumsel Tangkap DPO Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Kayu Agung

SELASA, 10 JANUARI 2023 | 08:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka Pete Subur, tersangka kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pete Subur diketahui terjerat kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara Rp 5 miliar.

Tersangka berhasil diringkus tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin malam (9/1).


Tersangka dibawa penyidik Pidsus ke kantor Kejati Sumsel pada pukul 22.30 WIB menggunakan mobil Toyota Avanza.

Penyidik Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47) masih (DPO), Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba), dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH membenarkan telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.

Dia mengatakan selain kasus korupsi, untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) juga berstatus terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayu Agung OKI. Sedangkan tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO.

"Untuk tersangka yang masih hidup diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya