Gedung Merah Putih KPK/Net
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penegakan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E tetap berjalan, namun lembaga antirasuah ini diminta untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, pentingnya KPK menaikan status hukum ke penyidikan terkait dengan kasus Formula E, agar perkara ini jadi terang benderang. Sebab, Hari melihat ada proses yang terhambat jika KPK masih menetapkan kasus ini di tahap penyelidikan.
“Kalau memang level penyelidikan tidak bisa mengakses dokumen FEO, mestinya segera dilakukan penyidikan,†kata Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/1).
Disisi lain, Hari khawatir, memasuki tahun politik, kasus ini akan menjadi kental dengan nuansa kepentingan politik. Dan jangan sampai juga, kata Hari, menjadi sandera bagi tokoh yang ingin maju sebagai capres itu. Jika demikian, publik tidak akan melihat kasus ini sebagai kasus hukum lagi, tetapi sebagai
political siege.
"KPK tidak boleh terjebak dalam frame ini, KPK harus menunjukkan independensi dan profesionalitas. Salah ya salah, kalau benar ya benar," tandas Hari.
Hari juga mengaku prihatin dengan adanya pernyataan ahli dan praktisi hukum yang menekan KPK, kalau mau penyidikan harus ada tersangka.
"Saya prihatin karena yang berteriak penyidikan harus sudah ada tersangkanya dulu justru dari kalangan pakar dan praktisi hukum. Heran saja, mereka belajar Pengantar Ilmu Hukum itu dimana?" pungkas Hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E terus berjalan.
Saat ini, kata Alex, KPK belum belum bisa mendapatkan dokumen dan klarifikasi dari Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik tersebut.
Menurutnya, KPK dalam tahap penyelidikan belum dapat meminta bantuan SFO (
Serious Fraud Office) atau KPK-nya Inggris untuk melakukan klarifikasi tersebut.