Berita

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa/Ist

Politik

PB HMI Usul Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Perpanjang Kontrak Karya Vale Indonesia

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia mendapat sorotan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Pasalnya, salah satu perusahaan dengan konsesi IUP terbesar di Indonesia ini dinilai tidak serius dalam memanfaatkan cadangan nikel untuk kepentingan hilirasi dalam negeri.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1968, selama ini mencatatkan hasil produksi setiap tahunnya dengan angka sangat kecil dan serapan tenaga kerja yang juga sangat minim.

"Sejak tahun 1968 perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi yang tersebar di Pulau Sulawesi, tapi angka produksinya sangat kecil, serapan tenaga kerjanya juga sangat minim," ujar Ikram Pelesa kepada wartawan, Senin (9/1).


Ikram mengatakan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2025. Menurtunya, dengan kinerja yang jauh dari harapan tidak pantas kontrak tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pasalnya, dari total konsesi IUP yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut hanya mampu mengelolah 7,37 persen selama 54 Tahun beroperasi.

"Selama 54 tahun PT Vale Indonesia beroperasi di Indonesia dari total konsesi yang dimilikinya yaitu 118.000 hektar, untuk Sulawesi Selatan sajaa dari total 70.566 hektar yang baru dikelolah hanya 16.000 hektar," tuturnya.

"Sementara untuk Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, masih berada pada fase eksplorasi belum melakukan kegiatan penambangan, artinya ini namanya tidak produktif," bebernya.

Lebih lanjut, Ikram menguraikan tingkat produksi nikel PT Vale Indonesia yang kian menyusut. Perusahaan tersebut hanya mampu memproduksi nikel sejumlah 13.827 ton pada kuartal I-2022, atau turun 9 persen dibandingkan periode sama tahun 2021 sebesar 15.198 ton.

Jika dilihat produksi nikel perusahaan ini disetiap tahunnya yang mengalami penyusutan, bagi dia, pemerintah seharusnya tidak lagi memiliki pertimbangan untuk memperpanjang Kontrak Karya perusahaan tersebut.

"Ini sangat mubazir, dibeberapa smelter tingkat produksinya sudah mencapai 240.000 ton setiap tahunnya. Kami khawatir penguasaan wilayah cadangan nikel PT Vale Indonesia ke depan justru mengganggu target pemerintah dalam hilirisasi nikel," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya