Berita

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa/Ist

Politik

PB HMI Usul Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Perpanjang Kontrak Karya Vale Indonesia

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia mendapat sorotan dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Pasalnya, salah satu perusahaan dengan konsesi IUP terbesar di Indonesia ini dinilai tidak serius dalam memanfaatkan cadangan nikel untuk kepentingan hilirasi dalam negeri.

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, perusahaan yang beroperasi sejak tahun 1968, selama ini mencatatkan hasil produksi setiap tahunnya dengan angka sangat kecil dan serapan tenaga kerja yang juga sangat minim.

"Sejak tahun 1968 perusahaan ini beroperasi di tiga provinsi yang tersebar di Pulau Sulawesi, tapi angka produksinya sangat kecil, serapan tenaga kerjanya juga sangat minim," ujar Ikram Pelesa kepada wartawan, Senin (9/1).


Ikram mengatakan bahwa Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada tahun 2025. Menurtunya, dengan kinerja yang jauh dari harapan tidak pantas kontrak tersebut diperpanjang oleh pemerintah. Pasalnya, dari total konsesi IUP yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut hanya mampu mengelolah 7,37 persen selama 54 Tahun beroperasi.

"Selama 54 tahun PT Vale Indonesia beroperasi di Indonesia dari total konsesi yang dimilikinya yaitu 118.000 hektar, untuk Sulawesi Selatan sajaa dari total 70.566 hektar yang baru dikelolah hanya 16.000 hektar," tuturnya.

"Sementara untuk Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, masih berada pada fase eksplorasi belum melakukan kegiatan penambangan, artinya ini namanya tidak produktif," bebernya.

Lebih lanjut, Ikram menguraikan tingkat produksi nikel PT Vale Indonesia yang kian menyusut. Perusahaan tersebut hanya mampu memproduksi nikel sejumlah 13.827 ton pada kuartal I-2022, atau turun 9 persen dibandingkan periode sama tahun 2021 sebesar 15.198 ton.

Jika dilihat produksi nikel perusahaan ini disetiap tahunnya yang mengalami penyusutan, bagi dia, pemerintah seharusnya tidak lagi memiliki pertimbangan untuk memperpanjang Kontrak Karya perusahaan tersebut.

"Ini sangat mubazir, dibeberapa smelter tingkat produksinya sudah mencapai 240.000 ton setiap tahunnya. Kami khawatir penguasaan wilayah cadangan nikel PT Vale Indonesia ke depan justru mengganggu target pemerintah dalam hilirisasi nikel," tandasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya