Berita

Dokumen persetujuan RKAB IUP OP tahun 2022 Putra Hulu Lematang yang setelah dicek ternyata milik PT Sriwijaya Bara Priharum/Ist

Nusantara

RKAB Putra Hulu Lematang Diduga Palsu

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivitas pertambangan Putra Hulu Lematang (PHL) di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang. Setelah Izin Usaha Produksi (IUP) dicabut oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022, perusahaan ini diketahui masih melakukan aktivitas penambangan.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PHL, Al Haikal kepada Kantor Berita RMOLSumsel pada November lalu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Pemkab Lahat), Dinas ESDM Sumsel, bahkan Inspektur Tambang penempatan Sumsel terkait aktivitas ini. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga sedang menanti surat izin dari Dirjen Minerba.

Diduga kuat dokumen persetujuan RKAB yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba untuk tahun 2022 dijadikan dasar oleh pihak PT PHL untuk tetap melalukan aktivitas penambangannya.

Namun, dalam penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, surat persetujuan bernomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 itu disebut palsu. Informasi mengenai hal ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah saat dikonfirmasi Desember lalu, tak lama setelah surat itu beredar.

Di dalam surat itu terlihat kepada siapa surat ditembuskan, mulai dari Menteri ESDM, Gubernur Sumsel, Dirjen Pajak, Sekretaris Dirjen Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Pembinaan Program Minerba, Direktur Penerimaan Minerba dan Kepala Dinas ESDM Sumsel.

Meski tidak secara langsung menyebut surat itu palsu, Hendriansyah mengatakan kalau dokumen itu tidak sebagaimana mestinya.

"Sejak Oktober, sepengetahuan saya persetujuan RKAB IUP OP seharusnya ditandatangani oleh Menteri ESDM. Tapi secara persis yang berwenang untuk mengonfirmasi hal ini adalah Dirjen Minerba, atau bisa ke Kordinator Inspektur Tambang disini," kilahnya.

Akan tetapi, berkaitan dengan hal ini Kordinator Inspektur Tambang penempatan Sumsel Oktarina Anggereyni menolak untuk memberikan konfirmasi. "Untuk pertanyaan tersebut bisa berkomunikasi dengan humas Dirjen Minerba," jawabnya melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM Penempatan Sumsel yang dikordinatori oleh Oktarina Anggereyni merupakan perpanjangan tangan Kementerian ESDM dalam fungsi pembinaan dan pengawasan bagi aktivitas pertambangan di Sumsel, seiring kewenangan yang melekat pada tugas dan tanggung jawabnya.

Penelusuran lebih jauh dilakukan tim Kantor Berita RMOLSumsel atas surat tersebut. Pemindaian menggunakan aplikasi pada tanda tangan elektronik dalam surat itu ternyata menunjukkan fakta bahwa surat itu diduga kuat bukanlah untuk ataupun milik PT PHL.

Setelah dipindai, halaman langsung diarahkan ke aplikasi 'Electronic RKAB (E-RKAB)' Kementerian ESDM. Dari sana diketahui bahwa tanda tangan elektronik itu diperuntukkan bagi surat bernomor T-262.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang merupakan persetujuan RKAB IUP OP tahun 2022 milik perusahaan lain.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya