Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Masihkah Berminat Gugat ke MK?

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 14:08 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

“JIKA masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.”

Begitu tegas Presiden Joko Widodo menanggapi polemik kemunculan UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor pada 9 Oktober 2020.

Seolah dengan pernyataan ini Jokowi ingin masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja mengambil langkah konstitusional dan tidak urak-urakan di jalan lewat demonstrasi. Gugatan ke MK, katanya, adalah langkah yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia.


Puncaknya, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Minangkabau, dan Muchtar Said melakukan gugatan UU 11/2020 itu ke MK. Pada 25 November 2021, MK memberi putusan mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat, sebagaimana tertera dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan itu, Anwar Usman juga meminta dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Artinya, masyarakat sudah mengikuti aturan main yang diinginkan Presiden Joko Widodo. Mereka mengajukan gugatan ke lembaga yang disarankan langsung oleh Presiden. Hasilnya pun sesuai harapan mereka. Selanjutnya, pemerintah yang seharusnya menjalankan perintah lembaga tinggi negara tersebut.
 
Perbaikan seharusnya bisa dilakukan pemerintah hingga 25 November 2023. Jika lewat waktu dua tahun itu, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki, maka MK akan menyatakan seluruh UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tapi pemerintah seolah mengabaikan aturan main. Mereka tidak menjalankan keputusan dari lembaga tinggi pengawal konstitusi itu dengan baik karena tidak kunjung melakukan perbaikan. Sebaliknya, pemerintah semakin terlihat tidak menghormati MK lantaran mereka memilih menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Padahal UU 11/2020 seharusnya masih dalam proses perbaikan oleh pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Penerbitan Perppu ini tidak hanya melecehkan MK yang secara lembaga sederajat dengan presiden, tapi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya partisipasi publik dalam peraturan tentang cipta kerja. Perlu diingat, salah satu alasan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK terbit adalah absennya partisipasi publik.

Masihkah Mau Mengadu ke MK?


Kembali ke arahan Jokowi yang meminta publik mengadu ke MK jika tidak puas dengan UU yang diterbitkan pemerintah. Publik tentu akan berpikir ulang dan berkaca dengan kasus ini. Di mana gugatan yang susah payah mereka ajukan ke MK akan sia-sia, sekalipun MK memenangkan apa yang mereka gugat.

Jurus penerbitan Perppu dengan berpatokan pada kegentingan memaksa versi pemerintah akan selalu jadi momok bagi mereka yang hendak melakukan gugatan ke MK. Sebab, apapun putusan MK, jika tidak sesuai dengan yang dihendaki pemerintah, maka akan diterbitkan sebuah Perppu baru sebagai patokan aturan baru.

Artinya lagi, perintah Jokowi untuk mengadu ke MK bagi mereka yang tidak puas atas UU yang diterbitkan, hanya lip service semata. Tidak ada komitmen tegas dari Jokowi untuk bisa mengikuti aturan main sebagaimana yang dia sarankan itu. Bahkan Jokowi dengan terang benderang menyakiti hati orang-orang yang sudi menjalankan perintahnya untuk ikuti aturan main. Padahal mereka sudah patuh untuk menyampaikan penolakan di jalanan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya