Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Suluh

Masihkah Berminat Gugat ke MK?

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 14:08 WIB | OLEH: WIDIAN VEBRIYANTO

“JIKA masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.”

Begitu tegas Presiden Joko Widodo menanggapi polemik kemunculan UU Cipta Kerja. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor pada 9 Oktober 2020.

Seolah dengan pernyataan ini Jokowi ingin masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja mengambil langkah konstitusional dan tidak urak-urakan di jalan lewat demonstrasi. Gugatan ke MK, katanya, adalah langkah yang sesuai dengan sistem tata negara di Indonesia.


Puncaknya, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Minangkabau, dan Muchtar Said melakukan gugatan UU 11/2020 itu ke MK. Pada 25 November 2021, MK memberi putusan mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat, sebagaimana tertera dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman. Dalam putusan itu, Anwar Usman juga meminta dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Artinya, masyarakat sudah mengikuti aturan main yang diinginkan Presiden Joko Widodo. Mereka mengajukan gugatan ke lembaga yang disarankan langsung oleh Presiden. Hasilnya pun sesuai harapan mereka. Selanjutnya, pemerintah yang seharusnya menjalankan perintah lembaga tinggi negara tersebut.
 
Perbaikan seharusnya bisa dilakukan pemerintah hingga 25 November 2023. Jika lewat waktu dua tahun itu, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki, maka MK akan menyatakan seluruh UU Cipta Kerja itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tapi pemerintah seolah mengabaikan aturan main. Mereka tidak menjalankan keputusan dari lembaga tinggi pengawal konstitusi itu dengan baik karena tidak kunjung melakukan perbaikan. Sebaliknya, pemerintah semakin terlihat tidak menghormati MK lantaran mereka memilih menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Padahal UU 11/2020 seharusnya masih dalam proses perbaikan oleh pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Penerbitan Perppu ini tidak hanya melecehkan MK yang secara lembaga sederajat dengan presiden, tapi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya partisipasi publik dalam peraturan tentang cipta kerja. Perlu diingat, salah satu alasan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK terbit adalah absennya partisipasi publik.

Masihkah Mau Mengadu ke MK?


Kembali ke arahan Jokowi yang meminta publik mengadu ke MK jika tidak puas dengan UU yang diterbitkan pemerintah. Publik tentu akan berpikir ulang dan berkaca dengan kasus ini. Di mana gugatan yang susah payah mereka ajukan ke MK akan sia-sia, sekalipun MK memenangkan apa yang mereka gugat.

Jurus penerbitan Perppu dengan berpatokan pada kegentingan memaksa versi pemerintah akan selalu jadi momok bagi mereka yang hendak melakukan gugatan ke MK. Sebab, apapun putusan MK, jika tidak sesuai dengan yang dihendaki pemerintah, maka akan diterbitkan sebuah Perppu baru sebagai patokan aturan baru.

Artinya lagi, perintah Jokowi untuk mengadu ke MK bagi mereka yang tidak puas atas UU yang diterbitkan, hanya lip service semata. Tidak ada komitmen tegas dari Jokowi untuk bisa mengikuti aturan main sebagaimana yang dia sarankan itu. Bahkan Jokowi dengan terang benderang menyakiti hati orang-orang yang sudi menjalankan perintahnya untuk ikuti aturan main. Padahal mereka sudah patuh untuk menyampaikan penolakan di jalanan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya