Berita

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net

Nusantara

Kejati Sumsel Mulai Sidik Korupsi Akuisisi Saham Anak Usaha PTBA?

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 13:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidikan dugaan kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN pertambangan di Sumatera Selatan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Pada Kamis lalu (5/1), Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil direktur anak perusahaan BUMN berinisial DSR untuk dimintai keterangan berkaitan proses akuisisi saham anak perusahaan tersebut.

“Hanya satu saksi saja yang diperiksa,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/1).


Sehari sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga saksi dari tim akuisisi saham, yakni ZF, DB, dan SI. Pemanggilan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam mengungkap tersangka kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut. Hanya saja Radyan tidak merinci berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Kami masih menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya membidik perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham pada salah satu BUMN pertambangan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny mengatakan, tim penyidik sedang melakukan penyidikan.

“Penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham salah satu BUMN pertambangan. Untuk rekonstruksi lengkap perkara nanti belum bisa diungkap karena masih proses penyidikan,” ujarnya.

Mendalami Proses Akuisisi Anak Usaha PTBA

Meski Kejati Sumsel belum mengungkap secara langsung BUMN pertambangan yang dimaksud, namun kasus tersebut disinyalir erat kaitannya dengan proses akuisisi yang dilakukan anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, PT BMI didirikan 9 September 2014 sebagai “kendaraan” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
 
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp 861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi di atas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. Nilai akuisisi tersebut mencapai sekitar Rp 48 miliar.

PT BMI juga pada 21 November 2017 melakukan penyertaan modal kepada PT Nasional Hijau Lestari (NHL) melalui pembelian saham PT Antam Resourcindo sebanyak 25 persen. PT NHL sendiri bergerak di bidang pengelolaan limbah. Perusahaan patungan itu merupakan bentukan dari empat BUMN tambang yakni PT BA, PT Aneka Tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Timah.

Selain mengakuisisi sejumlah saham perusahaan, PT BMI juga membentuk sejumlah anak perusahaan yang bergerak di luar bisnis tambang. Seperti pada 23 Desember 2014, BMI mendirikan PT Bukit Asam Medika (BAM) dengan kepemilikan saham 97,5 persen.

PT BAM bergerak di bidang usaha jasa pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik, poliklinik, dan balai pengobatan lainnya seperti rumah spesialis dan poliklinik untuk ibu dan balita. Kemudian juga menyiapkan pelayanan untuk medical checkup bagi pegawai dan masyarakat yang membutuhkan.

Satu lagi perusahaan bentukannya yang berdiri pada 26 Juni 2019, PT BMI mendirikan PT. Bukit Multi Properti (PT BMP) dengan kepemilikan saham 99,99 persen. Hanya saja, proses akuisisi mana yang tengah diselidiki oleh Kejati Sumsel masih menjadi pertanyaan.
 
Dukungan Penuh untuk Kejati Sumsel

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan berpendapat penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel disinyalir mengerucut pada dua proses akuisisi saham. Yakni PT BSP dan PT SBS. Hal yang mendasari dugaannya lantaran proses akuisisi tidak dilakukan secara transparan.

Selain itu, di dalam Financial Report PTBA yang pernah dia baca, tidak dijelaskan pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun hasil penilaian auditor independen sebelum akuisisi dilakukan. Nilai akuisisi juga bernilai fantastis.

Dugaan itu juga menguat lantaran keuntungan PTBA di 2016 sebesar Rp  2,02 triliun lebih kecil jika dibandingkan 2015 sebesar Rp 2,04 triliun. “Turunnya laba tersebut diduga lantaran proses akuisisi PT SBS,” ucapnya.

Feri mendorong Kejati Sumsel agar dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Saat ini penyidik sedang bekerja. Mudah-mudahan bisa segera menetapkan tersangka atas kasus itu,” bebernya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya