Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan/Net
Penyidikan dugaan kasus korupsi di salah satu perusahaan BUMN pertambangan di Sumatera Selatan dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Pada Kamis lalu (5/1), Tim Jaksa Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil direktur anak perusahaan BUMN berinisial DSR untuk dimintai keterangan berkaitan proses akuisisi saham anak perusahaan tersebut.
“Hanya satu saksi saja yang diperiksa,†kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (9/1).
Sehari sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga saksi dari tim akuisisi saham, yakni ZF, DB, dan SI. Pemanggilan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam mengungkap tersangka kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut. Hanya saja Radyan tidak merinci berapa persisnya kerugian negara dalam kasus ini.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Kami masih menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti,†katanya.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya membidik perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham pada salah satu BUMN pertambangan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny mengatakan, tim penyidik sedang melakukan penyidikan.
“Penyidik sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham salah satu BUMN pertambangan. Untuk rekonstruksi lengkap perkara nanti belum bisa diungkap karena masih proses penyidikan,†ujarnya.
Mendalami Proses Akuisisi Anak Usaha PTBAMeski Kejati Sumsel belum mengungkap secara langsung BUMN pertambangan yang dimaksud, namun kasus tersebut disinyalir erat kaitannya dengan proses akuisisi yang dilakukan anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yakni PT Bukit Multi Investama (BMI).
Berdasarkan penelusuran
Kantor Berita RMOLSumsel, PT BMI didirikan 9 September 2014 sebagai “kendaraan†untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp 861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.
Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi di atas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.
Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. Nilai akuisisi tersebut mencapai sekitar Rp 48 miliar.
PT BMI juga pada 21 November 2017 melakukan penyertaan modal kepada PT Nasional Hijau Lestari (NHL) melalui pembelian saham PT Antam Resourcindo sebanyak 25 persen. PT NHL sendiri bergerak di bidang pengelolaan limbah. Perusahaan patungan itu merupakan bentukan dari empat BUMN tambang yakni PT BA, PT Aneka Tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Timah.
Selain mengakuisisi sejumlah saham perusahaan, PT BMI juga membentuk sejumlah anak perusahaan yang bergerak di luar bisnis tambang. Seperti pada 23 Desember 2014, BMI mendirikan PT Bukit Asam Medika (BAM) dengan kepemilikan saham 97,5 persen.
PT BAM bergerak di bidang usaha jasa pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, klinik, poliklinik, dan balai pengobatan lainnya seperti rumah spesialis dan poliklinik untuk ibu dan balita. Kemudian juga menyiapkan pelayanan untuk medical checkup bagi pegawai dan masyarakat yang membutuhkan.
Satu lagi perusahaan bentukannya yang berdiri pada 26 Juni 2019, PT BMI mendirikan PT. Bukit Multi Properti (PT BMP) dengan kepemilikan saham 99,99 persen. Hanya saja, proses akuisisi mana yang tengah diselidiki oleh Kejati Sumsel masih menjadi pertanyaan.
Dukungan Penuh untuk Kejati Sumsel Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan berpendapat penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel disinyalir mengerucut pada dua proses akuisisi saham. Yakni PT BSP dan PT SBS. Hal yang mendasari dugaannya lantaran proses akuisisi tidak dilakukan secara transparan.
Selain itu, di dalam Financial Report PTBA yang pernah dia baca, tidak dijelaskan pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun hasil penilaian auditor independen sebelum akuisisi dilakukan. Nilai akuisisi juga bernilai fantastis.
Dugaan itu juga menguat lantaran keuntungan PTBA di 2016 sebesar Rp 2,02 triliun lebih kecil jika dibandingkan 2015 sebesar Rp 2,04 triliun. “Turunnya laba tersebut diduga lantaran proses akuisisi PT SBS,†ucapnya.
Feri mendorong Kejati Sumsel agar dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. “Saat ini penyidik sedang bekerja. Mudah-mudahan bisa segera menetapkan tersangka atas kasus itu,†bebernya.