Berita

Pemerhati kebijakan publik, yang juga Sekjen FKP2B dan aktivis Pergerakan 77-78, Syarfil Sjofyan/Net

Publika

Perppu Ciptaker 2/22: Zombie untuk Menghadapi Kesulitan Indonesia?

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 09:32 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

NORMAL jika untuk memperbaiki kehidupan bernegara yang telah rusak membutuhkan pikiran waras. Manusia-manusia waras yang tahu aturan, sehingga bisa melahirkan pengaturan yang baik dan benar. Bukan melalui aturan yang sudah dianggap “rusak”, mati tanpa jiwa.
 
Kemudian dengan akal-akalan yang tidak waras dibangkitkan kembali. Jadilah Zombie yang tak berjiwa bergentayangan untuk memangsa manusia, sehingga rakyat menderita.

Perppu Cipta Kerja 2/2022, berasal dari UU Cipta Kerja yang sudah di palu godam sebagai UU yang “rusak” sebagai mayat tanpa jiwa alias “zombie” oleh Mahkamah Konstitusi. MK sebagai lembaga tinggi negara mempunyai kewenangan khusus untuk memberi “jiwa”, setiap produk UU diterbitkan oleh DPR & Pemerintah yang dipandang tak “berjiwa” oleh masyarakat.

UU Cipta Kerja yang inkonstitusional di palu selama dua tahun diharuskan untuk diberi roh kehidupan. Namun entah apa yang “merasuki” kalangan pemerintah Jokowi dimasa Nataru. Tiba-tiba UU Ciptaker dihidupkan kembali melalui Perppu. Tentu karena belum ditiupkan “rohnya”, jadilah UU tanpa jiwa tersebut digentayangkan sebagai Zombie melalui Perppu.  

Menkopolhukam tampil “memelihara” zombie tersebut. Sampai emosi dan tega mengumpat “sahabat” teman seperjuangannya di jaman Gusdur. Dengan umpatan kasar “bodoh dan tolol”. Rizal Ramli jadi “mangsa” korban awal dari UU Zombie tersebut. Karena dia kritik kebijakan tersebut, dengan menyayangkan “sahabatnya” yang lagi berkuasa.

Perppu menurut aturan yang waras, bisa terbit dalam masa kedaruratan. Daruratnya sama sekali tidak ada. Perppu Zombie dilahirkan  dimasa Nataru. Wejangan Menkopulhukam bahwa Perppu Cipta Keja 2/22 di “gentayangkan karena “dipaksa” oleh analisis empat lembaga keuangan dunia.

Aneh bin ajaib. Kenapa aneh. Alasannya karena perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tahun depan melambat hanya 4 sd 5 persen oleh lembaga ekonomi dunia tersebut. Padahal target Pemerintah Jokowi adalah 5,3 persen. Lho hanya untuk alasan tersebut para pongawa istana, dalam rapat kabinet setuju membangkitkan kembali melalui UU Ciptaker menjadi Perppu.

Apakah cukup alasan dalam kedaruratan? Masa bodoh. Inilah yang dianggap mengada-ada dan akal-akalan. Oleh ahli Tata Negara yang berpikir waras dan tidak berkepentingan. Presiden Jokowi dianggap melanggar konstitusi dan cukup dasar untuk dimakzulkan.

Salah satu lembaga keuangan dunia yang dikutip oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam adalah IMF & Word Bank. Sebagai pertimbangan dibangkitkannya UU Ciptaker sebagai zombie. Padahal dalam sejarahnya lembaga tersebut telah pernah memberi arahan yang sangat “salah” di tahun 1998 menyebabkan Soeharto “terpaksa” mundur dari kursi kepresiden.

Tahun 1998, IMF sebagai lembaga ekonomi dunia dalam “campur tangan” nya menyebabkan Indonesia terjerambab dalam krisis ekonomi semakin parah dialami oleh Indonesia. Malaysia ketika itu menolak saran IMF malah selamat dari krisis. Sementara dalam krisis tersebut para banker hitam/ konglomerat Indonesia berpesta pora “merampok” dana BLBI. Catat adanya dana BLBI adalah saran IMF. Sampai sekarang belum terselesaikan, menjadi beban hutang puluhan tahun.

Sayang seribu sayang Mahfud MD yang dianggap sebagai penjaga moral tegaknya hukum. Sesuai kapasitasnya sebagai Menkopolhukam berlatar “Profesor” berasal dari kalangan akademis hukum, semakin pintar berkilah bahwa Perppu cukup alasan diterbitkan dengan dasar “kedaruratan” dari pandangan lembaga ekonomi dunia tersebut dalam rapat para pongawa di Kabinet katanya. Jika saya sebagai akademis akan ikut kritik Perppu. Munafikah ini? Masa bodoh.

Artinya dengan Perppu Zombie ini lahir ekonomi Indonesia akan terselamatkan? Tercapai pertumbuhan di atas 5. Lalu jika tidak tercapai. Apa konsekwensinya? Apa Rejim Jokowi berdasarkan “kekuasaan” akan mencari “akal” lain lagi. Masa bodoh. Pokoknya kekuasaan ada ditangan. Bisa semaunya. Yang kritik cukup dihadapkan dengan caci maki para pejabat dan para begundalnya.

Ketika kekuasaan digunakan tidak dengan akal sehat, ini yang terjadi aturan bisa saja dibuat dengan akal-akalan.

Pertanyaannya apakah nasib Presiden Jokowi akan sama dengan Soeharto, dimana Jokowi akan “jatuh”, lalu para konglomerat kembali berpesta. Rakyat kembali menderita. Bagaimanapun Perppu 2/22 sangat menguntungkan bagi para pemodal. Walahualam.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, yang juga Sekjen FKP2B dan aktivis Pergerakan 77-78

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya