Berita

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah/Net

Politik

Bawaslu Bandar Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulhas

MINGGU, 08 JANUARI 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu dalami aktivitas bagi-bagi sembako yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Sabtu (7/1).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terkait kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan Mendag Zulhas. Pasalnya, dalam kunjungan kerja sebagai menteri itu ikut disisipi sosialisasi Pemilu 2024.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal," ujar Candrawansah dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (8/1).


Menurut Candrawansah, partai politik peserta Pemilu 2024 dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik. Tapi, bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif.

"Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh partai politik yang terindikasi berkampanye di luar Jawa," katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Di mana, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Atau apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas,” kata dia.

Bahwa setiap ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu,” pungkas Candrawansah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya