Berita

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah/Net

Politik

Bawaslu Bandar Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Zulhas

MINGGU, 08 JANUARI 2023 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bawaslu dalami aktivitas bagi-bagi sembako yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Sabtu (7/1).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terkait kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan Mendag Zulhas. Pasalnya, dalam kunjungan kerja sebagai menteri itu ikut disisipi sosialisasi Pemilu 2024.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal," ujar Candrawansah dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (8/1).


Menurut Candrawansah, partai politik peserta Pemilu 2024 dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik. Tapi, bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif.

"Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh partai politik yang terindikasi berkampanye di luar Jawa," katanya.

Ia menjelaskan, Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur larangan melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Di mana, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Atau apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas,” kata dia.

Bahwa setiap ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu,” pungkas Candrawansah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya