Berita

Ana Belen Montes/Net

Dunia

Dua Dekade Dipenjara karena Jadi Mata-mata Kuba, Ana Belen Montes Akhirnya Bebas

MINGGU, 08 JANUARI 2023 | 07:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan pejabat Badan Intelijen Pertahanan (DIA) Amerika Serikat, Ana Belen Montes akhirnya dibebaskan pada Jumat (6/1), setelah menghabiskan 20 tahun di penjara atas kasus spionase.

Montes mengaku bersalah karena melakukan persekongkolan dan menjadi mata-mata Kuba pada tahun 2002.

Ia dituduh memanfaatkan pengaruhnya di DIA untuk membocorkan seluruh informasi termasuk identitas empat mata-mata AS kepada pemerintah Kuba.


Dirinya telah bekerja untuk DIA sejak tahun 1985 dan dengan cepat naik pangkat menjadi analis top Kuba di badan tersebut.

Jaksa menyebut spionase Montes selama ini dilakukan dengan menerima pesan kode dari Kuba melalui radio gelombang pendek sebagai rangkaian angka, yang akan diketiknya ke laptop, dilengkapi dekripsi untuk diterjemahkan menjadi teks.

Montes ditangkap pada 21 September 2001, tak lama sebelum Amerika Serikat menginvasi Afghanistan.  

Setahun setelah ditahan, Montes merasa apa yang dilakukan sudah benar, ia mengikuti hati nuraninya bahwa apa yang dilakukan AS pada Kuba sangatlah kejam.

"Saya merasa berkewajiban secara moral untuk membantu pulau itu mempertahankan diri dari upaya kami untuk memaksakan nilai-nilai kami dan sistem politik kami di atasnya," ungkap Montes seperti dimuat Reuters.

Tetapi, menurut Hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut, Ricardo Urbina menyebut apa yang dilakukan Montes telah membahayakan sesama warga AS dan bangsa secara keseluruhan.

Saat dibebaskan dari penjara, kata Urbino, Montes akan berada di bawah pengawasan selama lima tahun, dengan akses internet yang dipantau dan larangan bekerja untuk pemerintah serta menghubungi agen asing tanpa izin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya