Berita

Timnas Indonesia harus maksimalkan aturan gol tandang saat bertanding di kandang Vietnam/PSSI

Sepak Bola

Aturan Gol Tandang Kembali Berlaku, Perbesar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Final Piala AFF

MINGGU, 08 JANUARI 2023 | 05:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Timnas Indonesia memang gagal meraih kemenangan pada leg pertama semifinal Piala AFF 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Jumat kemarin (6/1). Namun bukan berarti peluang lolos ke final sudah tertutup. Justru Tim Garuda bisa memaksimal aturan gol tandang pada leg kedua yang digelar di kandang Vietnam, Stadion My Dinh, Hanoi, Senin (9/1).  

Berbeda dengan perhelatan sebelumnya, babak semifinal Piala AFF 2022 kembali menerapkan aturan agregat gol tandang dalam forma home-away.

Artinya, selama Tim Garuda bisa mencetak minimal satu gol laga leg kedua nanti, maka hasil imbang dengan skor berapa pun sudah cukup untuk membuat lolos ke final Piala AFF 2022. Namun, cara paling aman bagi Witan Sulaiman cs tentu dengan memenangkan semifinal kedua di Vietnam itu.


Sikap optimistis ditunjukan kapten Timnas Indonesia Fachruddin Aryanto. Dia yakin Indonesia akan lolos ke final Piala AFF 2022, meski pada leg pertama ditahan imbang 0-0 oleh Vietnam.

"Memang pertandingan ini tidak mudah. Tapi semua pemain telah bekerja keras dan menjalankan strategi dari pelatih Shin. Masih ada leg kedua untuk berjuang lolos ke final," kata Fachruddin saat jumpa pers usai pertandingan.

Keyakinan yang sama diapungkan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, yang tetap yakin peluang ke final Piala AFF masih sangat terbuka, dengan syarat tim harus disiapkan dengan baik.

"Persiapan jelas kami lakukan untuk menghadapi pertandingan kedua. Yang jelas hasil yang akan bicara. Lihat saja di stadion nanti," ucap pelatih asal Korea Selatan itu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya