Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Sanksi Bagi Calon Anggota DPD yang Menggandakan Data Dukungan

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data dukungan yang diserahkan calon anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 yang terbukti ganda akan diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi telah dikirimkan Surat Nomor: 11/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024, yang di dalamnya mengimbau agar memperhatikan ketentuan verifikasi dokumen dukungan sesuai persyaratan di PKPU 10/2022 .

"Sehubungan dengan pelaksana ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/1).


Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, sanksi pengurangan data dukungan akan dilakukan apabila telah memperoleh ketatapan hukum dari lembaga penega hukum.

"Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian Idham menambahkan.

Untuk saat ini, KPU Provinsi tengah melaksanakan tahapan verifikasi data dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 yang dimulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya