Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Sanksi Bagi Calon Anggota DPD yang Menggandakan Data Dukungan

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data dukungan yang diserahkan calon anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 yang terbukti ganda akan diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi telah dikirimkan Surat Nomor: 11/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024, yang di dalamnya mengimbau agar memperhatikan ketentuan verifikasi dokumen dukungan sesuai persyaratan di PKPU 10/2022 .

"Sehubungan dengan pelaksana ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/1).


Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, sanksi pengurangan data dukungan akan dilakukan apabila telah memperoleh ketatapan hukum dari lembaga penega hukum.

"Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian Idham menambahkan.

Untuk saat ini, KPU Provinsi tengah melaksanakan tahapan verifikasi data dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 yang dimulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya