Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Sanksi Bagi Calon Anggota DPD yang Menggandakan Data Dukungan

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 16:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data dukungan yang diserahkan calon anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 yang terbukti ganda akan diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jajarannya di tingkat provinsi telah dikirimkan Surat Nomor: 11/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024, yang di dalamnya mengimbau agar memperhatikan ketentuan verifikasi dokumen dukungan sesuai persyaratan di PKPU 10/2022 .

"Sehubungan dengan pelaksana ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 10/2022, jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD, dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/1).


Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini mengatakan, sanksi pengurangan data dukungan akan dilakukan apabila telah memperoleh ketatapan hukum dari lembaga penega hukum.

"Pengurangan jumlah dukungan akibat adanya data palsu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian Idham menambahkan.

Untuk saat ini, KPU Provinsi tengah melaksanakan tahapan verifikasi data dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 yang dimulai sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya