Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Perppu Ciptaker Jalan Pintas Pemerintah yang Kesulitan Menyikapi Putusan MK

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kesulitan yang dialami pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keadaan tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja.


“Selain itu, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK, antara lain pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Terlebih, kata Yusril, secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024 dan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama sehingga semakin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja menjadi pilihan yang diambil presiden. Meski bukan pilihan terbaik, namun Perppu tersebut dianggap pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.

“Ini kalau dilihat dari sudut tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara,” tutup Yusril.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya