Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Perppu Ciptaker Jalan Pintas Pemerintah yang Kesulitan Menyikapi Putusan MK

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada kesulitan yang dialami pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, MK memberi waktu perbaikan UU Ciptaker selama dua tahun sampai tanggal 25 November 2023 sejak diputus. Jika lewat waktu dua tahun, UU Cipta Kerja itu tidak diperbaiki dan akan dinyatakan seluruh UU itu bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keadaan tersebut menyulitkan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan dan implimentasinya dalam mengatasi masalah bangsa dan negara sebagaimana tercakup dalam UU Cipta Kerja.

“Selain itu, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan MK, antara lain pemerintah tidak boleh membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker sebelum dilakukan perbaikan,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1).

Terlebih, kata Yusril, secara normatif pemerintahan Presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024 dan RUU perbaikan atas UU Cipta Kerja dengan DPR bisa memakan waktu relatif lama sehingga semakin sempit bagi pemerintah untuk mengatasi berbagai masalah di lapangan.

Karena itu, menerbitkan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja menjadi pilihan yang diambil presiden. Meski bukan pilihan terbaik, namun Perppu tersebut dianggap pilihan yang paling mungkin untuk diambil dalam mengatasi keadaan.

“Ini kalau dilihat dari sudut tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan negara,” tutup Yusril.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya