Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: MK Harus Perintahkan Presiden dan DPR Kembali Bahas UU Ciptaker

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih komprehensif selama dua tahun. Namun, belum genap dua tahun, pemerintah sudah menerbitkan Perppu No 2/222  tentang Cipta Kerja.

Sehingga, putusan menerbitkan Perppu Ciptaker ini membuat pemerintah dianggap melanggar konstitusi.

Untuk itu, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi untuk tegas membatalkan terbitnya Perppu Ciptaker.


Meskipun penerbitan perppu merupakan hak subjektif pemerintah, akan tetapi MK telah memutuskan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat. Sehingga, MK harus meminta pemerintah dan parlemen membahas kembali UU Ciptaker.

“Harusnya MK, untuk menegakkan marwah putusannya, mengabulkan pembatalan perppu ini dan tetap perintahkan agar presiden dan DPR membahas undang undang cipta kerja ini sampai tenggat waktu pengundangan pada 25 nov 2023,” tegas Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).

"Jadikan Perppu ini sebagai RUU, sehingga ada partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalamnya sesuai dengan yang namanya roh dari  rule making process,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya