Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: MK Harus Perintahkan Presiden dan DPR Kembali Bahas UU Ciptaker

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker memerintahkan pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih komprehensif selama dua tahun. Namun, belum genap dua tahun, pemerintah sudah menerbitkan Perppu No 2/222  tentang Cipta Kerja.

Sehingga, putusan menerbitkan Perppu Ciptaker ini membuat pemerintah dianggap melanggar konstitusi.

Untuk itu, pakar hukum tata negara Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi untuk tegas membatalkan terbitnya Perppu Ciptaker.


Meskipun penerbitan perppu merupakan hak subjektif pemerintah, akan tetapi MK telah memutuskan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat. Sehingga, MK harus meminta pemerintah dan parlemen membahas kembali UU Ciptaker.

“Harusnya MK, untuk menegakkan marwah putusannya, mengabulkan pembatalan perppu ini dan tetap perintahkan agar presiden dan DPR membahas undang undang cipta kerja ini sampai tenggat waktu pengundangan pada 25 nov 2023,” tegas Refly kepada wartawan, Jumat (6/1).

"Jadikan Perppu ini sebagai RUU, sehingga ada partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalamnya sesuai dengan yang namanya roh dari  rule making process,” tutupnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya