Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Ahli Hukum Pidana Anggap Kewenangan Penyidikan OJK Menabrak KUHAP

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menabrak KUHAP.

Ahli Hukum Pidana, Prof Dwija menuturkan, penyidik tunggal merupakan tugas Polri sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana.

"Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Prof Dwija kepada wartawan, Jumat (6/1).


Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri," sambungnya.

Atas dasar itu, Dwija menegaskan bahwa tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab Polri adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal maupun tindak pidana jasa keuangan.

"Apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana dengan menyimpangi KUHAP? Menurut saya tidak bisa. Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogat legi generalis," tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya