Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Politik

Ahli Hukum Pidana Anggap Kewenangan Penyidikan OJK Menabrak KUHAP

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 15:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menabrak KUHAP.

Ahli Hukum Pidana, Prof Dwija menuturkan, penyidik tunggal merupakan tugas Polri sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana.

"Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan oleh undang-undang," kata Prof Dwija kepada wartawan, Jumat (6/1).


Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri," sambungnya.

Atas dasar itu, Dwija menegaskan bahwa tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab Polri adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal maupun tindak pidana jasa keuangan.

"Apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana dengan menyimpangi KUHAP? Menurut saya tidak bisa. Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogat legi generalis," tutupnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya