Berita

Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov oleh tersangka John Sondang/Net

Presisi

Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pelempar Molotov Pos Polisi Bekasi

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 11:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan pelempar bom molotov Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, John Sondang direspons Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88).

Densus 88 pun mengaku siap menghadapi praperadilan yang akan digelar pada 11 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, proses penetapan tersangka terhadap John Sondang sudah sesuai ketentuan hukum.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (6/1).


Adapun penerapan tindak pidana terorisme terhadap John Sondang sebagaimana UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena lokasi pelemparan molotov merupakan obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa, termasuk sebagai fasilitas publik.

Perbuatan ohn Sondang juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dari keterangan tersangka serta barang bukti yang disita, diperoleh fakta bahwa penyerangan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut, dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme tercantum dalam Naskah Akademik UU Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Permohonan praperadilan diajukan Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan pada 27 Desember 2022 lalu. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya