Berita

Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi dilempari bom molotov oleh tersangka John Sondang/Net

Presisi

Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pelempar Molotov Pos Polisi Bekasi

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 11:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Permohonan praperadilan pelempar bom molotov Pos Lantas kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, John Sondang direspons Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88).

Densus 88 pun mengaku siap menghadapi praperadilan yang akan digelar pada 11 Januari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, proses penetapan tersangka terhadap John Sondang sudah sesuai ketentuan hukum.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (6/1).


Adapun penerapan tindak pidana terorisme terhadap John Sondang sebagaimana UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena lokasi pelemparan molotov merupakan obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa, termasuk sebagai fasilitas publik.

Perbuatan ohn Sondang juga memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dari keterangan tersangka serta barang bukti yang disita, diperoleh fakta bahwa penyerangan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut, dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme tercantum dalam Naskah Akademik UU Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Permohonan praperadilan diajukan Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan pada 27 Desember 2022 lalu. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya