Berita

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Net

Nusantara

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi Nasdem Siap jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Nasdem menjadi salah satu parpol yang tegas menolak uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah aturan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, sistem Pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran demokrasi dan merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di pemerintahan.


"Nasdem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup," kata Wibi dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (5/1).

Wibi mengaku telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem untuk memberi dukungan atas upaya uji materi tersebut. Dia berharap, MK menolak langkah pemohon yang meminta agar sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

"Saya memberikan kuasa kepada Bahu NasDem, dalam hal ini rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Menurutnya, para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan uji materi. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.

"Termasuk tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK; menyusun, menandatangani dan menyampaikan keterangan Pihak Terkait; menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK; mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli," demikian Wibi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya