Berita

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Net

Nusantara

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi Nasdem Siap jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Nasdem menjadi salah satu parpol yang tegas menolak uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah aturan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, sistem Pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran demokrasi dan merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di pemerintahan.


"Nasdem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup," kata Wibi dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (5/1).

Wibi mengaku telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem untuk memberi dukungan atas upaya uji materi tersebut. Dia berharap, MK menolak langkah pemohon yang meminta agar sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

"Saya memberikan kuasa kepada Bahu NasDem, dalam hal ini rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Menurutnya, para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan uji materi. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.

"Termasuk tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK; menyusun, menandatangani dan menyampaikan keterangan Pihak Terkait; menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK; mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli," demikian Wibi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya