Berita

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Net

Nusantara

Tegas Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi Nasdem Siap jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 05:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Nasdem menjadi salah satu parpol yang tegas menolak uji materi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah aturan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo parpol tanpa nama calon legislatif.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menilai, sistem Pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran demokrasi dan merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di pemerintahan.

"Nasdem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup," kata Wibi dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (5/1).

Wibi mengaku telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem untuk memberi dukungan atas upaya uji materi tersebut. Dia berharap, MK menolak langkah pemohon yang meminta agar sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup.

"Saya memberikan kuasa kepada Bahu NasDem, dalam hal ini rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Menurutnya, para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan uji materi. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.

"Termasuk tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK; menyusun, menandatangani dan menyampaikan keterangan Pihak Terkait; menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK; mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli," demikian Wibi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya