Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dekan Hukum Unri: Proporsional Terbuka Disenangi Oligarki

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr. Mexasai Indra, menegaskan bahwa menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Partai Politik adalah Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Ketentuan Pasal 22E ayat (3) konstitusi tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi, kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
 
“Akan tetapi, praktik Pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta Pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu Caleg. Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos Caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya,” ujar Mexasai dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).
 

 
Dr. Mex menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal. “Pasar bebas “ yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.
 
“Sistem politik liberal “pasar bebas” tersebut hanya akan menempatkan Partai Politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para Oligarki karena bisa “membeli” partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai.
 
Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
 
Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan Pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.

Fungsi Pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai – partai dapat menawarkan Caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya