Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pakar Hukum Khawatir, Proporsional Terbuka Picu Keresahan Sosial

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 17:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif setidaknya menimbulkan beberapa persoalan yang memicu keresahan sosial di masyarakat.

Demikian pendapat pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana,  Jimmy Z. Usfunan terkait dengan polemik pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka atau proporsional tertutup. Salah satu keresahan sosial tersebut terjadi lantaran tingginya surat suara tidak sah, bahkan di tahun 2019 lalu tercatat 17.503.953 suara tidak sah untuk pemilu DPR.

“Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat nantinya dalam memilih pada Pemilu tahun 2024 yang akan datang, karena khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya menjadi suara yang terbuang,” ujar Jimmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).  


Tidak hanya itu, menurutnya, dengan modal besar yang dikeluarkan masing-masing caleg, akan meningkatkan ketegangan kompetisi, bahkan berujung konflik dengan teman sendiri pada satu partai. Seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu, adanya penganiayaan terhadap sesama calon partai, dalam Pemilihan anggota DPR RI satu Dapil di Provinsi Jawa Timur, begitu juga penganiayaan caleg Kabupaten Tanah Bumbu, yang juga 1 partai.

“Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/Kota dan 38 Provinsi, tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya, ujar Jimmy.

Keresahan sosial lainnya yang terjadi, akibat sistem proporsional terbuka ini, yaitu banyak lagi calon legislatif yang gagal mengalami depresi, gangguan jiwa bahkan bunuh diri seperti yang terjadi di tahun 2019, tambahnya.

“Apalagi besarnya modal yang digunakan, dengan asumsi yang besar menjadi pemenang, sementara caleg yang lain juga berani melakukan “adu modal”, akibatnya cost politic menjadi makin besar, menjadikan para calon akhirnya rela berhutang atau bahkan menggadaikan rumah dan barang-barang berharga lainnya demi kemenangan” kata Jimmy.  

Menurut Jimmy, secara faktual jika ditelusuri banyak anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi atau bahkan anggota DPR RI telah menggadaikan SK jabatannya ke Bank pasca dilantik.

“Coba saja dikonfirmasi para anggota DPR dan DPRD, hal ini dilakukan demi membayar hutang dari biaya yang telah dikeluarkan” tambahnya.

Sedangkan bagi pemilih, menurut Jimmy, pemilih akan kembali kebingungan dalam melakukan pencoblosan, seperti pada tahun 2019 lalu, sebab dengan adaya 5 (lima) surat suara dalam waktu yang bersamaan, yakni surat suara presiden/wakil presiden, surat suara anggota DPR, surat suara anggota DPD, surat suara anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Belum lagi masing-masing surat suara calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota, berisikan nama-nama calon yang begitu banyak, akhirnya pemilih tidak menggunakan rasionalitasnya dalam memilih, bisa saja, akhirnya melihat pada foto atau karena popular, serta tidak mungkin jika pemilih nantinya bertindak yang mengakibatkan surat suara itu tidak sah,” ujar Jimmy Usfunan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya