Berita

Aksi pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di masjid At-taqwa Kota Cirebob/Ist

Politik

Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Harus Diusut Tuntas

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 09:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pembentangan bendera Partai Ummat di masjid  At-Taqwa Cirebon oleh sejumlah orang yang diduga kader partai tersebut disesalkan oleh sejumlah pihak. Selain melanggar norma dan etika, aksi tersebut juga telah mengangkangi aturan terkait pemilu.

Menurut pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, kader Partai Ummat boleh saja melakukan sujud syukur setelah partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, ada norma-norma yang harus dijaga serta tidak melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu.

"Euforia atas masuknya Partai Ummat sebagai peserta baru di perpolitikan tanah air di injury time merupakan kabar gembira bagi masyarakatnya. Namun saya rasa dengan kesukacitaan itu tidak boleh melanggar apa yang menjadi larangan bahkan mengganggu kondusivitas," kritiknya, Rabu (4/1).


Sutan menambahkan, sebagai partai baru, Partai Ummat seharusnya memberikan warna baru di perpolitikan Indonesia dan tidak melakukan manuver politik. Sehingga, secara elektabilitas di awal sudah cedera. Terlebih, aksi tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan.

"Ini yang saya sebut strategi dimakan taktik. Sekalipun atas nama oknum. Ya hari ini masyarakat sudah cerdas," ujarnya.

"Saya berharap ada tindakan nyata dari Bawaslu atau KPU, untuk menunjukkan kinerja mengahadapi proses awal memasuki tahun politik. Bisa diawali dari Partai Ummat dulu. Nah usut juga, pengurus masjidnya jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini," pungkasnya. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya