Berita

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno/Net

Politik

Soal Perppu Ciptaker, Direktur PPI: Peran Mahfud MD Tidak Mungkin Berseberangan dengan Presiden

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 02:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sesuai prosedur, tidak lebih dari kapasitasnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/1).

Adapun pernyataan Mahfud MD tersebut, menjadi polemik karena Perppu diterbitkan saat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berstatus inkonstitusional bersyarat sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi.


"Yang jelas Mahfud MD sedang menjalankan perannya sebagai Menko Polhukam dengan baik, sangat tidak mungkin dia berseberangan dengan presiden," ujar Adi Prayitno.

"Mahfud MD itu kan pembantu presiden, yang tidak punya banyak opsi untuk melakukan resistensi apalagi perlawanan  terhadap putusan MK," imbuhnya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini memandang, apa yang disampaikan Mahfud MD tidak lebih dari sekadar prosedural terbitnya satu Perppu dalam alur perundang-undangan.

"Mungkin Pak Mahfud mengamini secara konteks hukum, itu Perppu yang menggugurkan putusan MK, cuma problemnya perppu itu kan seharusnya diterbitkan ketika ada kegentingan," katanya.

Menurutnya, permasalahan pokok dari Perppu bukan soal prosedur yang dipolemikkan dari pernyataan Mahfud. Tetapi, pemerintah yang belum juga menjelaskan detai kegentingan apa yang membuat Perppu Cipta Kerja harus diterbitkan.

"Masalahnya orang tidak melihat kegentingan atau hal mendesak UU Ciptaker di Perppu-kan, ini yang sekarang harus dijelaskan," demikian Adi.

Adapun Mahfud MD mengatakan, MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah melakukan perbaikan terhadap apa yang diputuskan MK dengan menyusun Perppu.

Mahfud menjelaskan, mengapa perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. Kata dia, Perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

Dia juga mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat isi Perppu Cipta Kerja. Pada sisi lain, dia menegaskan penerbitan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur.

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," demikian Mahfud.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya