Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim

RABU, 04 JANUARI 2023 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diyakini akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah melihat seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum.

"Hari ini, Rabu (4/1) diagendakan persidangan dengan acara penyerahan bukti dari pemohon. Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (4/1).

KPK memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme ketentuan hukum. Di mana, KPK mengawali dengan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti, berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.


Sehingga dilanjutkan dengan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Dari proses penyidikan tersangka SD dkk tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," papar Ali.

KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. Selain itu, penahanan terhadap Gazalba dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon; dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya