Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Hakim

RABU, 04 JANUARI 2023 | 10:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) diyakini akan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah melihat seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum.

"Hari ini, Rabu (4/1) diagendakan persidangan dengan acara penyerahan bukti dari pemohon. Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (4/1).

KPK memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah sesuai mekanisme ketentuan hukum. Di mana, KPK mengawali dengan penyelidikan dan menemukan lebih dari dua alat bukti, berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.


Sehingga dilanjutkan dengan ke tahap penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 10 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

"Dari proses penyidikan tersangka SD dkk tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan perkara yang tetap menjadi satu kesatuan rangkaian dengan perkara awal. Dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS dkk," papar Ali.

KPK pun telah menyampaikan Sprindik secara patut kepada tersangka Gazalba sebanyak dua kali, ke kediaman dan rumah dinasnya, serta ke Gedung MA. Selain itu, penahanan terhadap Gazalba dilakukan dan berpedoman kepada Pasal 75 KUHAP dan tidak memerlukan perintah dari Jaksa Agung atas persetujuan Presiden.

Untuk itu, KPK berharap agar Hakim praperadilan dalam putusannya menyatakan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemohon; dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan menetapkan status tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tersangka adalah sah dan berdasar menurut hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya