Berita

Pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan/Net

Hukum

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Insyaallah Adil

RABU, 04 JANUARI 2023 | 10:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hukuman mati pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai bahwa keputusan MA menolak kasasi Herry Wirawan merupakan hukum yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).


Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya