Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dianggap Sebarkan Propaganda Anti-Taliban, Media Afghanistan di Luar Negeri akan Diadili

RABU, 04 JANUARI 2023 | 07:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan Taliban akan mulai mengadili oultet media Afghanistan yang beroperasi di luar negeri, karena dianggap telah menyebarkan propaganda anti-rezim.

Menurut laporan dari Khaama Press, jurubicara Taliban Mawlawi Abdulhaq Hemad telah menuduh bahwa media yang banyak menyebarkan propaganda. Untuk itu, mereka akan diadili dalam waktu dekat.

"Keputusan telah dibuat mengenai outlet media ini. Diharapkan keputusan pengadilan akan diumumkan dalam waktu dekat," kata Hemad.


Lebih lanjut, Hemad mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengizinkan eksekutif media untuk beroperasi dari luar dan mempromosikan propaganda melawan rezim.

Maraknya media Afghanistan yang beroperasi di luar negeri terjadi karena pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh Taliban terhadap organisasi media dan saluran berita yang beroperasi di negaranya, yang membuat beberapa media dikabarkan mengalihkan operasionalnya ke luar negeri.

Sejak merebut kekuasaan pun, Taliban berulang kali telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kepada jurnalis di Afghanistan.

Menurut catatan dari Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA), kasus pelanggaran hak asasi manusia terjadi terhadap setidaknya 200 wartawan sejak Taliban berkuasa.

"Pelanggaran hak asasi manusia terhadap lebih dari 200 wartawan di Afghanistan dicatat oleh UNAMA sejak Agustus 2021. Jumlah rekor tertinggi termasuk penangkapan sewenang-wenang, perlakuan buruk, ancaman, dan intimidasi," tulis UNAMA dalam cuitannya di Twitter.

"Media di #Afghanistan dalam bahaya. Mari kita semua membantu #ProtectJournalist #EndImpunity," tambahnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya