Berita

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap/RMOL

Politik

KPU Perbolehkan ASN Jadi Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024, Asalkan...

RABU, 04 JANUARI 2023 | 00:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam Pemilu Serentak 2024 masih terbuka. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan mereka untuk menjadi anggota badan ad hoc.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, ASN diperbolehkan menjadi anggota badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, dia menegaskan bahwa ada syarat tertentu yang mesti dipenuhi untuk mereka aktif menjadi pelaksana dalam Pemilu Serentak 2024.

"Sebenarnya secara regulasi itu (ASN jadi petugas badan ad hoc) boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya adhoc," ujar Parsadaan saat ditemui usai beraudiensi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).


Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI ini menekankan, para ASN yang menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya dalam kurun waktu selama masih menjadi PPK misalnya.

"Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya," demikian Parsadaan menambahkan. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya