Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan banyak pihak yang sampai saat ini tidak memahami proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan (lidik) hingga ke tahap penyidikan (sidik).
Pernyataan Firli Bahuri ini sebagai respon terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan proses penegakan hukum kasus Formula E di DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh KPK.
“Banyak yang tidak pahami makna penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,†kata Firli kepada wartawan usai mengumumkan penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap, Selasa sore (3/1).
Dengan demikian jelas, Firli mengatakan, pada proses penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Atau dengan kata lain, jelas Firli, hasil penyelidikan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, lalu dilakukan penyidikan.
“Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," beber Firli.
Hal inilah, yang menurut Firli harus dipahami. Karena sesuai dengan hukum acara pidana, tahap penyidikan adalah untuk membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
“KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,†tegas Firli.
Dengan begitu, KPK di bawah komandonya tidak ingin mengulangi kesalahan KPK sebelumnya yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka namun kalah ketika digugat melalui praperadilan lantaran saat itu KPK tidak memegang bukti-bukti permulaan yang cukup. Salah satu contohnya penetapan tersangka Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo oleh KPK yang kala itu dibatalkan oleh hakim praperadilan.
“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,†demikian Firli Bahuri.