Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL

Hukum

Soal Kasus Formula E, Firli Bahuri: Banyak yang Tidak Paham Penyelidikan dan Penyidikan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan banyak pihak yang sampai saat ini tidak memahami proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan (lidik) hingga ke tahap penyidikan (sidik).

Pernyataan Firli Bahuri ini sebagai respon terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan proses penegakan hukum kasus Formula E di DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh KPK.

“Banyak yang tidak pahami makna penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” kata Firli kepada wartawan usai mengumumkan penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap, Selasa sore (3/1).


Dengan demikian jelas, Firli mengatakan, pada proses penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Atau dengan kata lain, jelas Firli, hasil penyelidikan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, lalu dilakukan penyidikan.

“Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," beber Firli. 

Hal inilah, yang menurut Firli harus dipahami. Karena sesuai dengan hukum acara pidana, tahap penyidikan adalah untuk membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.  

“KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” tegas Firli.

Dengan begitu, KPK di bawah komandonya tidak ingin mengulangi kesalahan KPK sebelumnya yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka namun kalah ketika digugat melalui praperadilan lantaran saat itu KPK tidak memegang bukti-bukti permulaan yang cukup. Salah satu contohnya penetapan tersangka Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo oleh KPK yang kala itu dibatalkan oleh hakim praperadilan.

“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,” demikian Firli Bahuri.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya