Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL

Hukum

Soal Kasus Formula E, Firli Bahuri: Banyak yang Tidak Paham Penyelidikan dan Penyidikan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 18:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan banyak pihak yang sampai saat ini tidak memahami proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan (lidik) hingga ke tahap penyidikan (sidik).

Pernyataan Firli Bahuri ini sebagai respon terhadap sejumlah pihak yang mempertanyakan proses penegakan hukum kasus Formula E di DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh KPK.

“Banyak yang tidak pahami makna penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” kata Firli kepada wartawan usai mengumumkan penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap, Selasa sore (3/1).


Dengan demikian jelas, Firli mengatakan, pada proses penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Atau dengan kata lain, jelas Firli, hasil penyelidikan hanya untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana, lalu dilakukan penyidikan.

“Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya," beber Firli. 

Hal inilah, yang menurut Firli harus dipahami. Karena sesuai dengan hukum acara pidana, tahap penyidikan adalah untuk membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.  

“KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” tegas Firli.

Dengan begitu, KPK di bawah komandonya tidak ingin mengulangi kesalahan KPK sebelumnya yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka namun kalah ketika digugat melalui praperadilan lantaran saat itu KPK tidak memegang bukti-bukti permulaan yang cukup. Salah satu contohnya penetapan tersangka Budi Gunawan dan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo oleh KPK yang kala itu dibatalkan oleh hakim praperadilan.

“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Padahal sesuai UU setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum, menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,” demikian Firli Bahuri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya