Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Anak-anak Kecanduan Game Online, India Susun Aturan Pengawasan Ketat

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 18:01 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seiring menjamurnya game online di India yang banyak memicu kecanduan pada anak-anak, pemerintah New Delhi untuk pertama kalinya memutuskan untuk menyusun sebuah aturan baru.

Aturan baru tersebut berbentuk pengawasan yang ketat pada area game online di dalam aplikasi dan atau situs yang dinilai juga bersifat perjudian.

Seperti dimuat The Straits Times pada Selasa (3/1), Kementerian Teknologi Informasi India akan mengatur aplikasi atau situs yang melibatkan pertukaran uang, seperti permainan kasino hingga kartu.


Hal ini dilakukan oleh pemerintah India guna menyelesaikan keluhan kecanduan yang berkembang di masyarakat, terutama pada kalangan anak-anak di bawah umur.

Banyak masyarakat India yang mengeluh tentang munculnya aplikasi game online seperti judi yang memicu kecanduan pada anak-anak.

Dengan aturan dari pemerintah, dibentuk dewan pengawas independen dari berbagai latar belakang, mulai dari kebijakan publik, penegakan hukum, administrasi publik, atau keuangan publik. Mereka diminta untuk mengawasi perusahaan game online yang dimaksud.

Perusahaan juga diminta menunjuk kepala yang akan bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan penegak hukum dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan langkah-langkah untuk memeriksa identitas dan usia pemain.

Saat ini aturan tersebut masih terbuka untuk masukan dari publik dan masih dapat direvisi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya