Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi Moral Iran Perketat Aturan Pakai Jilbab di dalam Mobil

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Iran kembali mengeluarkan aturan kontroversial lainnya. Polisi moralitas Iran mengumumkan aturan wajib mengenakan jilbab bagi perempuan di dalam mobil.

Menurut kantor berita lokal, Fars, pada Senin (2/1), kepolisian Iran tengah menggencarkan program Nazer-1, yaitu aturan larangan melepas jilbab di dalam mobil. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu.

Para pemilik mobil akan dikirimi pesan teks jika perempuan melakukan pelanggaran, dan peringatan tindakan hukum jika diulangi. Namun saat ini, ancaman tindakan hukum telah dihentikan.


“Pelepasan jilbab telah diawasi di kendaraan Anda: Penting untuk menghormati norma masyarakat dan memastikan tindakan ini tidak terulang kembali,” demikian bunyi pesan teks tersebut.

Peringatan ini muncul di tengah kerusuhan yang masih berkobar di Iran setelah kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi berusia 22 tahun yang meninggal usai ditahan oleh polisi moral lantaran diduga melanggar aturan berpakaian.

Polisi moral Iran yang dikenal sebagai Gasht-e Ershad diketahui memiliki mandat untuk memasuki area publik guna memeriksa penerapan aturan berpakaian yang ketat.

Namun, menyusul protes atas kematian Mahsa Amini, banyak perempuan mulai berangsur memutuskan untuk melepas jilbab mereka sebagai bentuk protes.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya