Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Polisi Moral Iran Perketat Aturan Pakai Jilbab di dalam Mobil

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 15:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pihak berwenang Iran kembali mengeluarkan aturan kontroversial lainnya. Polisi moralitas Iran mengumumkan aturan wajib mengenakan jilbab bagi perempuan di dalam mobil.

Menurut kantor berita lokal, Fars, pada Senin (2/1), kepolisian Iran tengah menggencarkan program Nazer-1, yaitu aturan larangan melepas jilbab di dalam mobil. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2020 lalu.

Para pemilik mobil akan dikirimi pesan teks jika perempuan melakukan pelanggaran, dan peringatan tindakan hukum jika diulangi. Namun saat ini, ancaman tindakan hukum telah dihentikan.


“Pelepasan jilbab telah diawasi di kendaraan Anda: Penting untuk menghormati norma masyarakat dan memastikan tindakan ini tidak terulang kembali,” demikian bunyi pesan teks tersebut.

Peringatan ini muncul di tengah kerusuhan yang masih berkobar di Iran setelah kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi berusia 22 tahun yang meninggal usai ditahan oleh polisi moral lantaran diduga melanggar aturan berpakaian.

Polisi moral Iran yang dikenal sebagai Gasht-e Ershad diketahui memiliki mandat untuk memasuki area publik guna memeriksa penerapan aturan berpakaian yang ketat.

Namun, menyusul protes atas kematian Mahsa Amini, banyak perempuan mulai berangsur memutuskan untuk melepas jilbab mereka sebagai bentuk protes.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya