Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

KSPSI: Perppu Cipta Kerja Jadi Bukti Presiden Lebih Berkhidmat pada Kepentingan Oligarki

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu telah tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikan. Namun proses itu tidak dilakukan oleh pemerintah dalam kurun setahun terakhir.

Padahal, keputusan MK adalah keputusan resmi lembaga tinggi negara. Artinya, jika presiden tidak menjalankan perintah tersbeut, maka sama saja mengkhianati konstitusi.

Begitu bunyi pointers keputusan hasil Rapat Pleno VI DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/1). Keputusan rapat ini juga dibubuhi tanda tangan Arif Minardi selaku ketua sidang.

“Secara formil, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perppu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” bunyi putusan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan Perppu 2/2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja,” lanjut putusan itu.

KSPSI menilai Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja. Artinya aturan itu juga lebih buruk ketimbang UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai jadi bukti Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh. Alasannya, karena gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan oligarki/investor/pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” tegas putusan itu.

Atas uraian di atas, KSPSI mengambil sejumlah sikap. Pertama, menolak Perppu Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU13/2013 tetang Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan kampanye penolakan Perppu Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

“Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak,” demikian putusan tersebut.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya