Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

KSPSI: Perppu Cipta Kerja Jadi Bukti Presiden Lebih Berkhidmat pada Kepentingan Oligarki

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu telah tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikan. Namun proses itu tidak dilakukan oleh pemerintah dalam kurun setahun terakhir.

Padahal, keputusan MK adalah keputusan resmi lembaga tinggi negara. Artinya, jika presiden tidak menjalankan perintah tersbeut, maka sama saja mengkhianati konstitusi.

Begitu bunyi pointers keputusan hasil Rapat Pleno VI DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/1). Keputusan rapat ini juga dibubuhi tanda tangan Arif Minardi selaku ketua sidang.

“Secara formil, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perppu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” bunyi putusan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan Perppu 2/2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja,” lanjut putusan itu.

KSPSI menilai Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja. Artinya aturan itu juga lebih buruk ketimbang UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai jadi bukti Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh. Alasannya, karena gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan oligarki/investor/pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” tegas putusan itu.

Atas uraian di atas, KSPSI mengambil sejumlah sikap. Pertama, menolak Perppu Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU13/2013 tetang Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan kampanye penolakan Perppu Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

“Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak,” demikian putusan tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya