Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono/Ist

Politik

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi, Esensi Demokrasi Diacuhkan

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” kritik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  melalui keterangan yang diterima Redaksi, Selasa (3/1).

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

AHY juga menilai proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.  Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu dengan materi UU sebelumnya.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif, dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tegasnya

Sehingga, AHY memandang terbitnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif, pun tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

Perppu Cipta Kerja memang sudah memunculkan masalah. Pascaterbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh berteriak. Mereka kembali menggugat soal skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, hingga skema cuti.

"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” demikian AHY.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun bukan revisi yang dilakukan pemerintah, melainkan mengeluarkan Perppu agar UU Cipta Kerja tetap berlaku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya