Berita

Petisi yang dilayangkan PPNPNS Bawaslu se-Indonesia/Repro

Politik

PPNPNS Bawaslu Se-Indonesia Keluarkan Petisi, Tolak Penerimaan P3K di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Laporan: Ade Hanafidin*
SENIN, 02 JANUARI 2023 | 21:24 WIB

Baru-baru ini telah terjadi penolakan melalui petisi terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan penerimaan pegawai non Aparatur Sipil Negara di dalam internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Petisi tersebut dikeluarkan oleh Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS) Bawaslu yang tercantum di situs petisionline.com, 31 Desember 2022.

Para pengawai Bawaslu itu beranggapan bahwa kebijakan pemerintah itu berpotensi menggugurkan status mereka sebagai pegawai non pemerintah yang sudah mengabdi bertahun-tahun di internal Bawaslu.


"Pemerintah dengan sepihak telah melupakan jasa dari para pegawai Non PNS yang masih setia dan mengabdi untuk negara," tulis petisi PPNPNS seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/1).

Mayoritas dari pegawai non PNS berasal dari latar belakang pendidikan yang non-linier, sehingga jika kebijakan ini diterapkan dan disahkan justru dapat meningkatkan jumlah pengangguran yang akan berdampak pada perekonomian Indonesia.

" Hampir 80 persen lebih Staf PPNPNS Bawaslu status pendidikan tidak linier sehingga rekrutmen P3K akan menggeser dan mengganti semua staf yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu," demikian tuntutan petisi ini.

*Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya