Berita

Mata uang India, rupee/Net

Dunia

Picu Kontroversi, Demonetisasi 86 Persen Uang Tunai India Didukung Mahkamah Agung

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan pemerintah India terkait kebijakan demonetisasi atau menarik uang tunai di pasaran mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung, meski masih menjadi kontroversi bagi sebagian pihak.

Kebijakan demonetisasi dikeluarkan pemerintah pada 2016 untuk menarik 86 persen uang tunai di pasaran. Tujuannya untuk meminimalisir pencucian uang dan memerangi korupsi.

Adapun uang tunai yang ditarik dari pasaran merupakan uang kertas pecahan 500 rupee dan 1.000 rupee.


Kendati begitu, Times of India menyebut, sejumlah pihak menentang kebijakan itu karena dinilai merugikan ekonomi India yang bergantung pada uang tunai.

Sejumlah pihak, termasuk pengacara, partai politik, bank koperasi, hingga individu kemudian membuat petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Mantan Menteri Keuangan India, P Chidambaram termasuk di antara yang menentang tindakan tersebut.

Beberapa pihak yang menolak penerapan demonetisasi berpendapat bahwa rekomendasi untuk melarang uang kertas itu tidak sah, sebab seharusnya keputusan itu berasal dari Reserve Bank of India, bukan dari pemerintah.

Terlepas dari kekacauan yang ditimbulkan, banyak orang mendukung demonetisasi setelah Perdana Menteri Narendra Modi membingkai keputusan tersebut sebagai perjuangan untuk orang miskin melawan orang kaya yang korup.

Mahkamah Agung, dalam keputusannya, juga menyebut kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan bank sentral dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Lima hakim di pengadilan tertinggi negara itu mengeluarkan putusan dengan suara mayoritas atas serangkaian petisi yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Hasilnya, satu tidak setuju dan empat lainnya memberikan dukungan penuh pada keputusan tersebut.

Salah satu dari empat hakim yang setuju, BR Gavai mengatakan validitas dari demonetisasi 2016 tidak perlu diragukan.

"Pemberitahuan tertanggal 8 November 2016 tidak mengalami kekurangan dalam proses pengambilan keputusan," tutup Gavai.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya