Berita

Mata uang India, rupee/Net

Dunia

Picu Kontroversi, Demonetisasi 86 Persen Uang Tunai India Didukung Mahkamah Agung

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan pemerintah India terkait kebijakan demonetisasi atau menarik uang tunai di pasaran mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung, meski masih menjadi kontroversi bagi sebagian pihak.

Kebijakan demonetisasi dikeluarkan pemerintah pada 2016 untuk menarik 86 persen uang tunai di pasaran. Tujuannya untuk meminimalisir pencucian uang dan memerangi korupsi.

Adapun uang tunai yang ditarik dari pasaran merupakan uang kertas pecahan 500 rupee dan 1.000 rupee.


Kendati begitu, Times of India menyebut, sejumlah pihak menentang kebijakan itu karena dinilai merugikan ekonomi India yang bergantung pada uang tunai.

Sejumlah pihak, termasuk pengacara, partai politik, bank koperasi, hingga individu kemudian membuat petisi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Mantan Menteri Keuangan India, P Chidambaram termasuk di antara yang menentang tindakan tersebut.

Beberapa pihak yang menolak penerapan demonetisasi berpendapat bahwa rekomendasi untuk melarang uang kertas itu tidak sah, sebab seharusnya keputusan itu berasal dari Reserve Bank of India, bukan dari pemerintah.

Terlepas dari kekacauan yang ditimbulkan, banyak orang mendukung demonetisasi setelah Perdana Menteri Narendra Modi membingkai keputusan tersebut sebagai perjuangan untuk orang miskin melawan orang kaya yang korup.

Mahkamah Agung, dalam keputusannya, juga menyebut kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan bank sentral dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Lima hakim di pengadilan tertinggi negara itu mengeluarkan putusan dengan suara mayoritas atas serangkaian petisi yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Hasilnya, satu tidak setuju dan empat lainnya memberikan dukungan penuh pada keputusan tersebut.

Salah satu dari empat hakim yang setuju, BR Gavai mengatakan validitas dari demonetisasi 2016 tidak perlu diragukan.

"Pemberitahuan tertanggal 8 November 2016 tidak mengalami kekurangan dalam proses pengambilan keputusan," tutup Gavai.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya