Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemakzulan Presiden

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT*
SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:24 WIB

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita. Pasalnya, dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.

Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah.


Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perppu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi.

Seperti kita ketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum di perbaiki.

Tindakan yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.  

Dan keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di Aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah. Sehingga dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat. Dan dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR. Sekian.
*Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya