Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemakzulan Presiden

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT*
SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:24 WIB

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita. Pasalnya, dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.

Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah.


Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perppu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi.

Seperti kita ketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum di perbaiki.

Tindakan yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.  

Dan keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di Aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah. Sehingga dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat. Dan dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR. Sekian.
*Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya