Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Perppu Ciptaker Membuka Ruang Pemakzulan Presiden

OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT*
SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:24 WIB

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita. Pasalnya, dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja.

Dan ketika berbagai kelompok civil society melakukan judicial review terhadap UU Ciptaker ini ke Mahkamah Konstitusi akhirnya UU ini dibatalkan dan diputuskan sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari keputusan tersebut adalah berbagai turunan dari UU Ciptaker tersebut menjadi tidak sah.


Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perppu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi.

Seperti kita ketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun. Namun seperti kita ketahui UU Ciptaker sampai saat ini sama sekali belum di perbaiki.

Tindakan yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Perppu Ciptaker tersebut menciderai legislasi, demokrasi dan konstitusi. Pasalnya MK sendiri sudah membatalkan UU Ciptaker karena secara substansi UU ini bermasalah.  

Dan keputusan tersebut adalah aspirasi masyarakat terhadap UU Ciptaker dan di Aminkan oleh MK bahwa UU Ciptaker tersebut bermasalah. Sehingga dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut sama saja presiden telah melawan konstitusi dan aspirasi masyarakat. Dan dengan tindakan tersebut bukan tidak mungkin posisi Presiden Jokowi menjadi terbuka dan memiliki alasan untuk dimakzulkan oleh MPR. Sekian.
*Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya