Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Termasuk Petahana, 21 Bacalon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Lampung

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 00:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU Lampung mencatat 21 bakal calon anggota DPD RI telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir pendaftaran penyerahan dukungan pada Kamis (29/12), pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, terdapat 24 bakal calon (Bacalon) DPD RI yang telah melakukan aktivasi Silon KPU. Namun, hanya 21 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimal.

"Tetapi ada satu orang yang berkasnya dikembalikan atas nama Arief Tritia Hatang, jadi hanya 20 orang," kata Erwan dikutip Kantor Berita RMOLLampung Jumat (30/12).


Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ismanto menambahkan, berkas Arief Tritia Hatang dikembalikan lantaran syarat dikubgannya tidak cukup sesuai batas minimal 3.000 suara.

"Ada 3 yang sudah aktivasi namun tidak menyerahkan dukungan sampai ditutupnya penyerahan dukungan," jelasnya.

Di antara 21 nama itu, ada empat orang petahana yang juga menyerahkan syarat dukungan. Mereka adalah Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, dan Bustami Zainudin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya