Berita

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Ruyanto, dan Kuasa Hukum Syamsul Bahri Siregar/Ist

Politik

Tak Terima Dituding Indisipliner dan Dipecat Nasdem, Anggota DPRD Indramayu Tempuh Jalur Hukum

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 08:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menempuh jalur hukum jadi jalan yang akhirnya dipilih anggota DPRD Indramayu, Ruyanto, terkait kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemecatan dirinya Ruyanto dari keanggotaan Partai Nasdem.

Ruyanto tersebut menilai ada keganjilan dengan kebijakan yang dibuat partainya di setiap tingkatan. Pasalnya, usulan PAW yang diajukan dan pemecatan dirinya dari keanggotaan partai tidak sesuai ketentuan.

Ruyanto mengklaim tidak melakukan pelanggaran apapun. Jikapun melakukan pelanggaran, seharusnya ia mendapat panggilan untuk disidang oleh Mahkamah Partai.


“Yang namanya pemberhentian itu ada mekanismenya dan tidak semudah itu prosesnya. Itu diatur dalam AD/ART partai. Masalah ini sekarang sudah menjadi materi gugatan di peradilan umum,” ujar Ruyanto, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (28/12).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar mengatakan, ia diberi kuasa penuh oleh kliennya terkait gugatan terhadap partai pimpinan Surya Paloh tersebut.

Syamsul mengatakan, pihaknya akan menggugat DPD Partai Nasdem Indramayu, DPW Partai Nasdem Jabar, DPP Partai Nasdem, dan Mahkamah Partai Nasdem.

Ia menjelaskan, kliennya selama ini melakukan kewajiban dan tanggung jawab baik sebagai kader partai dan anggota DPRD Indramayu. Mulai dari menunaikan iuran-iuran yang merupakan kewajiban kader kepada partai, hingga melakukan tugas dan fungsi DPRD yang merupakan tanggungjawab terhadap konstituennya.

Akan tetapi, Ruyanto justru mendapat surat peringatan berisikan ia dituduh melalukan perbuatan indisipliner dari DPD Partai Nasdem Indramayu per 4 Februari 2022.

“Dan yang bersangkutan kebingungan dengan tuduhan indisipliner itu. Karena klien (Ruyanto) tidak pernah menerima surat peringatan itu secara langsung. Tahunya itu ketika dipanggil Ketua DPRD dan ditunjukkan ada surat peringatan. Makanya Pak Ruyanto merasa terzolimi sekali,” ujar dia.

Syamsul menilai, DPD Nasdem Indramayu sudah mengabaikan hak-hak konstitusional yang bersangkutan, dalam hal ini hak untuk membela diri.

Kondisi itu jelas bertentangan dengan Undang-undang MD3 dan AD/ART partai. Yakni, sebelum memberikan peringatan itu harus meminta klarifikasi dahulu dari yang bersangkutan.

Di sisi lain, di Partai Nasdem pun sebenarnya tidak mengenal istilah surat peringatan. Karena sanksi itu bentuknya teguran lisan dan tertulis, serta pemberhentian.

Gugatan kedua dilayangkan untuk DPW Partai Nasdem Jabar dan gugatan ketiga terhadap DPP Partai Nasdem. Karena Syamsul berpandangan, DPW ikut terlibat konspirasi, terlalu cepat memberikan keputusan.

Surat peringatan itu diketahui tercatat tanggal 4 Februari 2022, kemudian DPW membuat surat usulan PAW tertanggal 14 Februari 2022.

“Jeda waktunya hanya sepuluh hari, dan Pak Ruyanto tidak bisa menggunakan haknya,” jelasnya

Menurut Syamsul, dua hari kemudian, pengurus harian di tingkat DPP Nasdem melakukan rapat untuk memutuskan bahwa Ruyanto melanggar atau indisipliner. Nah, Ruyanto baru tahu soal ini sebulan kemudian saat dipanggil Ketua DPRD.

Untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihaknya pun memutuskan untuk mengajukan keberatan atas putusan DPP ke Mahkamah Partai.

Namun, setelah menunggu selama 2 bulan dan tidak ada tanggapan, pihaknya kembali berkirim surat lagi untuk meminta permohonan ditindaklanjuti.

Setelah itu, baru muncul surat balasan dari Mahkamah Partai yang berisikan untuk pengajuan harus dilakukan oleh Ruyanto dan tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Dan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan Ruyanto datang langsung menyerahkan gugatan sengketa internal partai ke Mahkamah Partai Nasdem,” imbuhnya.

Akan tetapi, dalam kurun waktu menunggu jawaban selanjutnya, Ruyanto justru dikejutkan dengan muncul keputusan baru dari partai yaitu pemberhentian keanggotaan.

Karena itulah, Ruyanto turut menggugat Mahkamah Partai karena tidak bisa menjalankan kewenangan hukumnya selama kurun waktu 60 hari sejak diajukannya gugatan.

“Dan kami memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PN yaitu perkara perbuatan melawan hukum, tanggal 26 Desember resmi mengajukan gugatan ke PN Indramayu,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya