Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat/Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, M. Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat yang mangkir dari pemanggilan penyidik.
Arsjad Rasjid sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa lalu (13/12).
“KPK tentu akan lakukan pemanggilan berikutnya terhadap saksi ini (Arsjad Rasjid) karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut,†tegas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Rabu (28/12).
Meski begitu, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Arsjad Rasjid mangkir dari panggilan penyidik KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, Arsjad Rasjid memiliki alasan karena sedang menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci.
“Sehingga ke depan setelahnya pasti kemudian dilakukan pemanggilan ulang,†katanya.
Namun Ali Fikri tidak menjelaskan kapan waktu pasti pemanggilan ulang terhadap orang nomor satu di Kadin Indonesia tersebut.
Lebih jauh, Ali Fikri berharap Arsjad Rasjid bisa memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas Enembe tersebut.
“Kami berharap agar yang bersangkutan (Arsjad Rasjid) kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK yang suratnya nanti segera dikirimkan. Kami juga akan informasikan kepada masyarakat terkait dengan ini,†pungkasnya
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tak hanya kasus gratifikasinya sebesar Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa sejak 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis tersebut di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman rumah dan apartemen milik Lukas di Jakarta pada Rabu (9/11). Dari penggeledahan itu, diamankan bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan.
KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan perkara terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka dengan cara mendatangi langsung penyidik dan dokter ke kediaman Lukas di Jayapura. Turut dihadiri langsung Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (3/11).