Berita

Mantan Menpora Roy Suryo saat ditemui di PN Jakarta Barat di sela menjalani sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya/RMOL

Hukum

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 22:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis hukuman 9 bulan penjara.

Roy Suryo diputus bersalah, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Roy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. 

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Bahkan terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa.

Sementara yang meringankan, Roy Suryo tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata Martin.

Usai mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, akan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

Roy Suryo pada sidang tersebut dihadirkan dalam persidangan secara online atau dalam jaringan (daring).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya