Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Politik

Imbas 4 DOB Papua, Kursi Anggota DPD Bertambah jadi 152

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami pertambahan di tahun politik 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penambahan terjadi lantaran pemerintah telah menetapkan 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Keempat daerah yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Barat Daya.


Idham memastikan, empat DOB di Papua tersebut bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Anggota DPD RI, karena telah keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pengganti UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu 1/2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Namun terkhusus kaitannya dengan jumlah kursi, Idham memastikan pengaturannya tetap merujuk pada Pasal 196 UU Pemilu dan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.

Dalam Pasal 196 UU Pemilu disebutkan; "Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4".

Sementara, Pasal 22C ayat 2 UUD 1945 berbunyi; "Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Maka dari itu, Idham yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan ada penambahan total jumlah kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024, karena 4 DOB Papua kini telah memeiliki jatah kursi yang sama dengan wilayah provinsi lain.

"Jadi akan ada penambahan, (di DOB Papua) 4 (DOB Papua) dikali 4 (jatah kursi tiap provinsi) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," paparnya.

Jika dihitung secara total, dari awalnya jumlah provinsi di Indonesia hanya 34, kini telah menjadi 38, maka kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 152.

Hingga saat ini, para calon anggota DPD tengah menjalankan tahapan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, masa penyerahan data dukungan minimal pemilih berlangsung mulai 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya