Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net

Politik

Pemerintah Bakal Hentikan Insentif Pasien Covid-19, Legislator PKS: Jangan Tambah Beban Rakyat!

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 13:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Begitu juga pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Soal wacana itu, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk cermat dengan tidak mengambil kebijakan yang menambah beban rakyat. Terlebih, pada tahun 2023 Indonesia berada dalam bayang-bayang resesi.

Kurniasih mengingatkan bahwa saat ini status bencana nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.

Sementara di sisi lain, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.

"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Di sisi lain, kata Kurniasih, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022.

Sehingga, sambungnya, pemerintah perlu menjelaskan status bencana nasional nonalam terkait pandemi terlebih dahulu sebelum kemudian membebankan biaya perawatan Covid-19 ke masyarakat.

"Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status bencana nonalam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak,” terangnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan biaya obat-obatan Covid-19.

"Sesuai amanat UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggungjawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” pungkasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sebulan Lebih Terjebak di Ruang Angkasa, Wilmore dan Williams Belum Pasti Kapan Kembali ke Bumi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:07

Zulhas: Di Setiap Provinsi Ada Puluhan Gudang Penyimpanan Barang Ilegal yang Dikelola WNA

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:53

Cengkareng Jadi Kecamatan dengan Jumlah Anak Terpapar Judol Terbanyak se-Indonesia

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:35

Belasan Ribu Sepatu Produksi Dalam Negeri Diterbangkan ke AS

Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:10

Bioskop Marak Lagi, Laba CNMA Melesat 93 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:55

Pengacara Iptu Rudiana Tawari Aep Bantuan Hukum

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:48

Pertemuan LaNyalla-Hasto, Pengamat: Parpol Tidak Ada Hak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:37

Tampilan Taman Margasatwa Ragunan Kalah dari Medan Zoo

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:15

Tolak Anies, Bumerang Buat Prabowo

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:06

Duit Pemprov DKI Mampu Angkat 4.127 Guru Honorer Jadi KKI

Sabtu, 27 Juli 2024 | 06:02

Selengkapnya